Peneliti mengemukakan fungsi modal kerja dari pendapat yang
dikemukakan Munawir (2014:116) menyatakan bahwa fungsi modal kerja terdiri
dari:
1. Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunya nilai dari
aktiva lancar.
2. Memungkinkan untuk membayar kewajiban-kewajiban tepat pada waktunya.
3. Menjamin dimilikinya kredit standing perusahaan semakin besar dan
memungkinkan bagi perusahaan untuk menghadapi bahaya atau kesulitan
keuangan yang terjadi.
4. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup untuk
melayani konsumen.
5. Memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat beroperasi yang lebih efisien
karena tidak ada kesulitan untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan.
6. Memungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan syarat kredit yang lebih
menguntungkan bagi pelanggan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar