Jumat, 23 Juni 2023

Audit Tenure

Audit Tenure adalah jangka waktu sebuah kantor akuntan publik melakukan perikatan terhadap kliennya dalam memberikan jasa audit laporan keuangan. Tenure biasanya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap independensi auditor dalam laporan audit. Hubungan yang panjang antara KAP dan klien berpotensi untuk menimbulkan kedekatan antara mereka, hal tersebut dapat menghalangi independensi auditor dan mengurangi kualitas audit.Beberapa peneliti berpendapat bahwa auditor yang mendapat klien baru, auditor akan membutuhkan waktu yang lama untuk memahami bisnis kliennya. Tenure yang singkat akan berdampak pada perolehan informasi berupa data dan bukti-bukti yang terbatas. Selain itu, dalam masa awal-awal perikatan, auditor akan lebih banyak mengandalkan informasi yang diberikan oleh manajer. Hal ini menimbulkan adanya potensi salah saji yang tidak terdeteksi oleh auditor. Sehingga, tenure yang 
semakin panjang dikaitkan dengan meningkatnya keahlian karena semakin panjang tenure maka auditor lebih paham terhadap proses dan resiko bisnis klien. Di sisi lain, tenure yang panjang akan timbul kenyamanan atau kedekatan antara auditor dan klien. Yang berdampak pada independensi auditor dalam melaksanakan audit, sehingga kualitas audit akan menjadi rendah.Di Indonesia, telah mengeluarkan peraturan terkait dengan masa perikatanaudit yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 Tentang Jasa Akuntan Publik pada Pasal II yang berisi, KAP yang telah memberikan jasa auditumum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut sampai dengan tahun buku 2003. Peraturan tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan. Dan terakhir diperbaharui lagi pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Praktik Akuntan Publik bahwa pembatasan pemberian jasa audit terhadap suatu entitas oleh seorangAkuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turu

Tidak ada komentar: