Peraturan Bapepam nomor IX.I.5 (Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004) mendefinisikan komite audit sebagai komite yang dibentuk oleh dewan komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugasnya. Komite audit membantu dewan komisaris untuk memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku, dan tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen (Komite Nasional Kebijakan Governance(KKG), 2006).Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek wajib untuk memiliki komite audit. Komite audit beranggotakan(1)minimal
tiga orang independen dan sekurang-kurangnya salah satu memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam bidang akuntansi atau keuangan. (2) Salah sorang anggota komite audit harus berasal dari komisaris independen yang merangkap sebagai ketua komite audit. (3) Anggota lainnya dari komite audit adalah berasal dari pihak eksternal yang independen. Yang dimaksud pihak eksternaladalah pihak diluar perusahaan tercatat yang bukan merupakan komisaris, direksi, dan karyawan perusahaan tercatat, sedangkan yang dimaksud independen adalah pihak diluar perusahaan tercatat yang tidak memiliki hubungan usaha dan hubungan afiliasi dengan perusahaan tercatat, komisaris, direksi, dan pemegang saham utama perusahaan tercatat, dan mampu memberikan pendapat profesional secara bebas sesuai dengan etika profesionalnya, tidak memihak kepada kepentingan siapapun.Komite audit mengadakan rapat sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan minimal rapat dewan komisaris yang ditetapkan dalam anggaran dasar.Komite audit mempnyai peran yang sangat penting dan strategis dalam hal memelihara kredibilitas proses penyusunan laporan keuangan seperti halnya menjaga terciptanya sistem pengawasan perusahaan yang memadai serta dilaksanakannya good corporate governance(Rachmawati dan Triatmoko, 2007). Jika fungsi komite audit berjalan secara efektif, maka proses monitoring terhadap perusahaan akan lebih baik sehingga
konflik keagenan yang terjadi akibat keinginan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri dapat diminimalisasi.Menurut Sulistyanto (2008), komite audit bertugas melakukan pengawasan untuk meningkatkan efektifitas dalam menciptakan keterbukaan dan pelaporan keuangan yang berkualitas, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, danpengawasan internal yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar