Menurut PSAK dalam IAI (2009) laporan keuangan bertujuan untuk
menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta
perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar
pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Informasi yang relevan akan
bermanfaat bagi para pemakai apabila tersedia tepat waktu sebelum pemakai
kehilangan kesempatan atau kemampuan untuk mempengaruhi keputusan yang
akan diambil. Dikatakan tepat waktu, karena informasi tersebut harus disampaikan
secepat mungkin untuk dapat digunakan sebagai dasar membantu dalam
pengambilan keputusan-keputusan ekonomi dan untuk menghindari tertundanya
pengambilan keputusan tersebut. Apabila informasi tidak disampaikan dengan
tepat waktu akan menyebabkan informasi tersebut kehilangan nilai di dalam
mempengaruhi kualitas keputusan (Kadir,2011).
Menurut Gregory dan Van Horn (1963) dalam penelitian Hilmi dan Ali
(2008) menyatakan bahwa secara konseptual yang dimaksud dengan tepat waktu
adalah kualitas ketersediaan informasi pada saat yang diperlukan atau kualitas
informasi yang baik dilihat dari segi waktu. ketepatan waktu ada dua cara, yaitu:
(1) ketepatan waktu didefinisikan sebagai keterlambatan waktu pelaporan dari
tanggal laporan keuangan sampai tanggal melaporkan, dan (2) ketepatan waktu
ditentukan dengan ketepatan waktu pelaporan relatif atas tanggal pelaporan yang
diharapkan.
Menurut Hilmi dan Ali (2008) terdapat tiga kriteria keterlambatan untuk
melihat ketepatan waktu dalam penelitiannya: (1) preliminary lag adalah interval
jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai penerimaan laporan akhir
preliminary oleh bursa, (2) auditor’s report lag adalah interval jumlah hari antara
tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani, (3) total
log adalah interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal
penerimaan laporan dipublikasikan oleh bursa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar