Jumat, 24 Maret 2023

GAMBARAN UMUM UPTD PELAYANAN TERPADU KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK

 

 

  • Sejarah

UPTD PPA Kabupaten Bantul dibentuk pada tahun 2009 dengan nama P2TP2A dan berlokasi di rumah dinas Bupati Bantul. UPTD PPA Kabupaten Bantul mengalami beberapa perubahan nama dan lokasi perkantoran. Pada tahun 2013, berganti nama menjadi PPT Arum Dalu dan berlokasi di rumah dinas wakil Bupati Bantul. Tahun 2016, PPT Arum Dalu berganti nama menjadi UPT PPT KKPA dan berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo 76 Bantul. Dua tahun kemudian, pada tahun 2018 berganti nama menjadi UPT P2TP2A dengan lokasi yang sama.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2019, UPT P2TP2A resmi berganti menjadi UPTD PPA Kabupaten Bantul pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. Nama menjadi UPT P2TP2A dengan lokasi yang sama. Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2019, UPT P2TP2A resmi berganti menjadi UPTD PPA Kabupaten Bantul pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.

 

 

  • Visi dan Misi

VISI :

“Terselenggaranya Layanan Perlindungan Terpadu Serta Pemenuhan Hak Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bantul”

MISI :

  1. Memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bantul;
  2. Memberikan psikoedukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi kejadian;
  3. Mengembangkan kemitraan dan jaringan kerjasama dengan LSM, kelompok keagamaan, organisasi sosial wanita dan dunia usaha yang peduli terhadap masalah perempuan dan anak.
  • Struktur Organisasi

Susunan organisasi UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, terdiri atas:

  1. Kepala UPTD;

Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak.

  1. Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin Kepala Sub Bagian. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Tugas sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • menyusun rencana Sub Bagian;
  • melaksanakan penatausahaan keuangan dan barang;
  • melaksanakan penatausahaan kepegawaian;
  • melaksanakan penatausahaan administrasi umum;
  • melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sub Bagian; dan
  • melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional.

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung

jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan

organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD. Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi ke dalam sub kelompok sesuai kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior. Jumlah tenaga Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, dan be ban kerja yang ada. Pembentukan, pengangkatan, pemberhentian, pemindahan dan pembinaan tenaga fungsional diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Dasar Hukum, Tugas, dan Fungsi

Mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 pasal 1, yang dimaksud UPTD PPA adalah :     

“Unit Pelaksana Tekhnis Daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.”

 

Dasar Hukum Pembentukan UPTDF PPA Kabupaten Bantul adalah

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 05 Tahun 2010 Tentang panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
  5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
  6. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan daerah Kabupaten Bantul No 15 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
  7. Peraturan Bupati Bantul Nomor 159 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul
  8. Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.
  9. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul.

Tugas UPTD PPA:

Adalah untuk melaksanakan kegiatan tekhnis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.     

Fungsi UPTD PPA:

  1. Sebagai pusat layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang mudah dijangkau, dan aman;
  2. Bekerjasama dengan Mitra Kerja Peduli Perempuan dan Anak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bentuk Pelaksanaan Fungsi UPTD PPA:

  1. Pengaduan masyarakat
  2. Penjangkauan korban
  3. Pengelolaan kasus
  4. Penampungan Sementara
  5. Mediasi
  6. Pendampingan Korban
  7. Kesehatan
  8. Bantuan Hukum seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya.
  9. Layanan pemulihan / psikologi

Tidak ada komentar: