Jumat, 24 Maret 2023

GAMBARAN UMUM DINAS KESEHATAN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

  • Sejarah Singkat Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul

Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam bidang kesehatan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagaian urusan rumah tangga daerah dalam bidang kesehatan untuk menunjang tercapainya usaha kesejahteraan masyarakat di bidang Kesehatan dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul atau yang biasa disingkat DKK Medan terletak di Jl. Kolonel Sugiyono No.17, Purbosari, Wonosari, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas ini membawahi 39 Puskesmas Induk (13 Puskesmas Rawat Inap dan 26 Puskesmas Rawat Jalan) dan 41 Puskesmas Pembantu (Pustu) yang terletak di 21 Kecamatan se Kabupaten Gunungkidul. Disamping itu DKK Medan mempunyai Unit Pelayanan Teknis (UPT) yaitu Gudang Farmasi Laboraturium dan Kesehatan Lingkungan Berikut ini akan dijelaskan visi, misi dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.

  1. Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul

Visi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul yang merupakan gambaran organisasi yang ingin diwujudkan di masa depan yaitu : “Kesehatan Mantap (Mandiri, Tanggap dan Profesional)”

  1. Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
    1. Mendorong kemandirian masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
    2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
    3. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat agar hidup produktif secara optimal.
    4. Mendukung pembangunan Kabupaten Gunungkidul yang berwawasan kesehatan.
    5. Menggalang potensi dan kepedulian masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
    6. Menyediakan sistem informasi kesehatan yang baik.
  2. Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul yaitu :
    1. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan, pemberantasan, pengawasan penyakit menular dan penelitian kemungkinan terjadinya wabah penyakit;
  4. Melaksanakan pelayanan umum bidang kesehatan;
  5. Melaksanakan pemberian perizinan bidang kesehatan;
  6. Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

 

  • Struktur Organisasi

Struktur organisasi adalah suatu bagan yang menunjukkan hubungan pada suatu organisasi atau perusahaan antara bagian yang satu dengan bagian yang lain dalam melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang dibebankan terhadap suatu posisi/jabatan tertentu untuk menjamin kelancaran kerja. Oleh karena itu, struktur organisasi dilandasi dengan adanya pembagian tugas dari tiap satuan kerja pada organisasi tersebut. Adapun struktur organisasi terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :

  1. Bentuk organisasi garis, pada organisasi ini semua kekuasaan berjalan dari atas ke bawah menurut garis lurus menuju ke bawah, sebaliknya garis tanggung jawab berjalan dari bawah ke atas.
  2. Bentuk organisasi fungsional, pada organisasi ini kekuasaan tidak langsung, tiap atasan mempunyai bawahan masing-masing, bawahan di sini menunggu perintah atasan dan bertanggung jawab pada atasan tersebut.
  3. Bentuk organisasi garis dan staf, pada organisasi ini merupakan golongan antara garis dan staf, dimana bawahan hanya menerima perintah dari atasan saja sehingga dengan demikian sangat diperlukan struktur organisasi.

Secara umum, struktur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul adalah organisasi garis, yaitu kekuasaan mengalir dari atas ke bawah. Pada pegawai bertanggung jawab langsung atas suatu kegiatan/pekerjaan yang telah ditetapkan dalam bidangnya masing-masing.

  • Uraian Pekerjaan

Adapun tugas dan tangggung jawab dari struktur organisasi di atas adalah:

  1. Kepala Dinas Kesehatan
  2. a) Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan
  3. b) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di

bidang kesehatan

  1. c) Pembinaan dan pelaksanaan tugas pokok di bidang kesehatan,

dan

  1. d) Pelaksanaan tugas pokok lain yang diberikan Bupati sesuai

dengan tugas pokok dan fungsinya

  1. Secretariat
  2. a) Melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup kesekretariatan

meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan

penyusunan program.

  1. b) Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program Dinas
  2. c) Pengelolaan dan pemberdayaan sumber daya manusia,

pengembangan organisasi, dan ketatalaksanaan

  1. d) Pelaksanaa monitoring, evaluasi pelaporan kesekretariatan
  2. Sub Bagian Umum
  3. a) Penyusunan rencana, program, dan kegiatan Sub Bagian

Umum

  1. b) Penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi

umum

  1. c) Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan tata

naskah dinas, penataan kearsipan, urusan rumahtangga,

hukum, hubungan masyarakat

  1. d) Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
  2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
  3. a) Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi

kegiatan penyusunan rencana, penyusunan bahan, pemrosesan,

pengusulan, dan verifikasi

  1. b) Penyiapan bahan / pelaksanaan koordinasi pengelolaan

administrasi keuangan

  1. c) Penyusunan laporan keuangan Dinas
  2. d) Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan
  3. Sub Bagian Penyusunan Program
  4. a) Pengumpulan bahan petunjuk teknis lingkup penyusunan

rencana dan program Dinas

  1. b) Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program Dinas
  2. c) Penyiapan bahan pembinaan pengawasan, dan pengendalian
  3. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan
  4. a) Penyelenggaraan upaya kesehatan khusus meliputi kesehatan

jiwa, kesehatan mata, kesehatan kerja, kesehatan haji,

kesehatan gigi dan mulut

  1. b) Penyelenggaraan upaya kesehatan perkotaan, kesejahteraan

indera, dan usia lanjut

  1. c) Penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan
  2. Seksi Kesehatan Dasar
  3. a) Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup

kesehatan dasar sesuai urusan pemerintah kota

  1. b) Penyiapan bahan pelaksanaan registrasi, akreditas, dan

sertifikasi sarana pelayanan kesehatan dasar

  1. c) Penyiapan bahan pembinaan upaya kesehatan dasar perkotaan
  2. Seksi Kesehatan Rujukan
  3. a) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup kesehatan rujukan
  4. b) Penyiapan bahan dan data pengelolaan upaya kesehatan

rujukan perkotaan

  1. c) Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup

kesehatan rujukan sesuai urusan pemerintahan kota

  1. Seksi Kesehatan Khusus
  2. a) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan upaya kesehatan

khusus meliputi kesehatan jiwa, kesehatan mata, kesehatan

kerja, kesehatan haji, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan

indera, dan lanjut usia

  1. b) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan upaya kesehatan

pada daerah perbatasan dan kerjasama lintas batas

  1. Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan
  2. a) Penyusunan rencana, program, dan kegiatan bidang

pengendalian masalah kesehatan

  1. b) Penyusunan petunjuk teknis lingkup pengendalian dan

pemberantasan penyakit, wabah, bencana, dan kesehatan

lingkungan

  1. Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
  2. a) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengendalian dan

pemberantasan penyakit

  1. b) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan pengendalian

surveilans epidemiologi, pengendalian penyakit tidak menular,

immunisasi, kesehatan mata, dan penyelidikan kejadian luar

biasa (KLB)

  1. Seksi Wabah Bencana
  2. a) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengendalian

wabah dan bencana

  1. b) Penyiapan rencana, program, dan kegiatan seksi wabah dan

bencana

  1. c) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan pengendalian

wabah dan bencana meliputi kesiapsiagaan, mitigasi dan

kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan

  1. Seksi Kesehatan Lingkungan
  2. a) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan pengendalian

kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air, pengawasan

kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat,

sanitasi makanan dan bahan pangan serta pengamanan limbah

  1. b) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup pengendalian

kesehatan lingkungan

  1. Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan
  2. a) Penyiapan rencana, program, dan kegiatan seksi perencanaan

dan pendayagunaan

  1. b) Penyiapan bahan dan data pemberian rekomendasi tenaga

kesehatan strategis

  1. Seksi Pendidikan dan Pelatihan
  2. a) Penyiapan bahan dan data pelaksanaan registrasi dan akreditasi,

pendidikan, dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan

  1. b) Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan kegiatan

  1. Seksi Registrasi dan Akreditas
  2. a) Penyiapan bahan dan data proses penyelenggaraan registrasi

dan skreditas serta perijinan lingkup tenaga medis, tenaga para

medis, dan tenaga non medis / tradisional terlatih sesuai urusan

pemerintahan kota

  1. b) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup registrasi dan

akreditas

  1. Bidang Kefarmasian Jaminan dan Sarana Kesehatan
  2. a) Penyelenggaraan jaminan kesehatan
  3. b) Pelayanan sarana dan peralatan kesehatan
  4. c) Pelaksanaan proses pelayanan petijinan dan pelayanan lainnya

lingkup kefarmasian, jaminan, sarana, dan peralatan kesehatan

sesuai urusan pemerintahan kota

  1. Seksi Kefarmasian
  2. a) Penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat, reagensia,

vaksin, ketersediaan obat, dan perbekalan kesehatan rumah

tangga (PKRT)

  1. b) Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup

kefarmasian sesuai urusan pemerintah kota

  1. Seksi Jaminan Kesehatan
  2. a) Penyiapan rencana, program, dan kegiatan seksi jaminan

kesehatan

  1. b) Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup jaminan kesehatan
  2. c) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan jaminan kesehatan

meliputi kepersertaan, pemeliharaan kesehatan, dan pembiayaan

  1. Seksi Sarana dan Peralatan Kesehatan
  2. a) Penyiapan bahan dan data penyelenggaraan registrasi,

akreditas, dan peralatan kesehatan

  1. b) Pelaksanaan proses rekomendasi ijin Pedagang Besar Alat

Kesehatan (PBAK)

  1. c) Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup

sarana dan peralatan kesehatan

  1. Unit Pelaksanaan Teknis (UPT)
  2. a) Pembentukan dan tugas pokok Unit Pelaksanaan Teknis akan

ditentukan dan ditetapkan dengan peraturan Bupati

Tidak ada komentar: