Berkenaan dengan tujuan pengelolaan APBD oleh Devas, dkk. (1989: 279) meliputi: 1) tanggung jawab; 2) memenuhi kewajiban keuangan; 3) kejujuran; 4) hasil guna dan daya guna; dan 5) pengendalian.
Penjelasan selengkapnya sebagai berikut:
- ketanggungjawaban (accountability): pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan tugas keuangannya kepada lembaga atau orang yang berkepentingan yang sah. Lembaga atau orang itu termasuk pemerintah pusat, DPRD, Kepala Daerah dan masyarakat umum. Adapun unsur penting tanggung jawab mencakup keabsahan dan pengawasan;
- mampu memenuhi kewajiban keuangan: keuangan daerah harus ditata sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua ikatan keuangan jangka pendek dan jangka panjang (termasuk pinjaman jangka panjang);
- kejujuran : urusan keuangan harus diserahkan pada pegawai yang jujur dan kesempatan berbuat curang diperkecil;
- hasil guna (effectiveness) dan daya guna (efficiency) kegiatan daerah: tata cara pengurusan keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu secepat-cepatnya;
- pengendalian: petugas keuangan daerah, DPRD dan petugas pengawas harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut diatas tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar