APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Dengan demikian APBD lalu merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar akan dapat dirasakan oleh masyarakat (Bana, 2001: 12).
Menurut Menteri Negara Otonomi Daerah RI dan PAU-SE UGM, APBD pada hakekatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Maka dari itu DPRD dan pemerintah daerah harus selalu berupaya secara nyata dan terstruktur untuk menghasilkan suatu APBD yang dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat atas dasar potensi masing-masing daerah, serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasikan kepentingan dan akuntabilitas publik. Suatu anggaran yang telah direncanakan dengan baik, hendaknya disertai pula dengan pelaksanaan yang tertib dan disiplin, sehingga baik tujuan maupun sasaran akan dapat tercapai secara berdayaguna dan berhasilguna.
Mardiasmo (1999: 11) mengatakan bahwa salah satu aspek penting dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan dan anggaran daerah. Anggaran daerah atau APBD merupakan instrumen kebijakan utama bagi pemerintah daerah, menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran daerah seharusnya digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan belanja, alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan serta alat otoritas pengeluaran dimasa yang akan datang dan ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi semua aktivitas pada berbagai unit kerja.
Pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dikatakan bahwa sumber pendapatan/penerimaan daerah terdiri atas:
- pendapatan asli daerah, yaitu a) hasil pajak daerah; b) hasil retribusi daerah; c) hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
- dana perimbangan;
- pinjaman daerah;
- lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dikatakan bahwa pendapatan daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah. Penerimaan daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Lebih lanjut dikatakan bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dikatakan bahwa anggaran pengeluaran dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran penerimaan. Di dalam penjelasan pasalnya bahwa daerah tidak boleh menganggarkan pengeluaran tanpa kepastian terlebih dahulu mengenai ketersediaan sumber pembiayaannya dan mendorong daerah untuk meningkatkan efisiensi pengeluarannya. Sejalan dengan itu Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 menjelaskan bahwa jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar