Menurut Bryant dan White (1989: 193-201), evaluasi diartikan sebagai upaya untuk mendokumentasi apa yang terjadi dan juga mengapa hal itu terjadi. Idealnya, suatu proyek dirancang untuk menentukan hubungan sebab akibat itu, dan dengan demikian pemikiran kedepan mengenai evaluasi menjadi suatu aspek integral dari rancangan semula. Dengan penalaran ini, evaluasi lalu merupakan upaya mengetahui apakah kaitan-kaitan itu memang sungguh-sungguh ada. Evaluasi yang paling sederhana mengumpulkan informasi tentang keadaan sebelum dan sesudah pelaksanaan.
Dalam melakukan evaluasi perlu ditetapkan dengan kriteria dan yang paling sering digunakan untuk memberikan penilaian positif atau negatif pada suatu proyek/kegiatan ialah seberapa dekat hasil dari suatu proyek/kegiatan dengan tujuan yang hendak dicapai dan apakah pencapaian itu dilaksanakan secara efisien atau tidak. Selanjutnya Wahyudi (1996: 139) mengartikannya sebagai suatu bentuk evaluasi strategik yang adalah suatu proses mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan rencana-rencana bisnis dan kinerjanya serta membandingkan informasi tersebut dengan standar yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan APBD maka evaluasi yang dilakukan adalah diarahkan pada mengevaluasi rencana anggaran yang telah ditetapkan sesuai peraturan daerah, dengan melakukan perhitungan atas pendapatan serta belanja daerah, apakah telah mencapai sasaran sesuai visi dan misi serta rencana strategis pembangunan daerah. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah apakah suatu kegiatan APBD dalam satu tahun anggaran, telah mampu memberikan dampak terhadap perubahan yang dapat dirasakan oleh masyarakat, dengan melakukan perbandingan antara kondisi sebelum dan sesudah berakhirnya satu periode anggaran tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar