Menpan (1997), pengertian beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit instansiatau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, menurut Permendagri No. 12/2008, beban kerja adalah besaran pekerjaan yang harus dipikul oleh suatu jabatan atau unit instansidan merupakan hasil kali antara volume kerja dan norma waktu.Nurmianto (2003) beban kerja bisa berupa beban fisik dan mental.Beban fisik dapat dilihat dari seberapa banyak perawat menggunakan kekuatan fisik,misalnya menjahit, mengangkut, mengangkat, dan mendorong.Sedangkan beban kerja mental dapat dilihat dari seberapa besar aktivitas mental yang dibutuhkan untuk mengingat hal-hal yang diperlukan, konsentrasi, mendeteksi permasalahan, mengatasikejadian yang tak terduga dan membuat keputusan dengan cepat yang berkaitan dengan pekerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar