Menurut Handoko (2005) kompensasi ialah segala sesuatu yang diterima oleh seorang keryawan atau pegawai yakni sebagai jasa atas kerja mereka. Lalu menurut Mangkuprawira (2017) kompensasi meliputi suatu bentuk pembayaran tunai langsung maupun tidak langsung ke dalam bentukmanfaat karyawan atau pegawai serta insentif untuk mendorong karyawan atau pegawai agar tetap bekerja keras untuk mencapai produktivitas yang meningkat. Maka dari itu kompensasi merupakan sebuah komponen paling penting hubungannya dengan SDM yakni karyawan atau pegawai.Sesuatu yang diterima karyawan atau pegawai sebagai penukar dari adanya kontribusi berupa jasa karyawan atau pegawai tersebut pada perusahaan atau instansi ( Mangkupwawira, 2017). Kompensasi jika dikelola dengan sangat baik dapat membantu perusahaan atau instansi mencapai tujuan dan memperoleh, menjaga da memelihara sumber daya manusia nya dengan baik. Lalu sebaliknya justru tanpa kompensasi yang cukup dan sesuai maka karyawan atau pegawai yang ada sangat mungkin untuk meninggalkan tempat kerjanya dan mencari penempatan posisi baru juga tidak mudah. Dampak dari tidak puasnya dalam pemberian kompensasi akan menyebabkan mengurai kinerja, timbulnya keluhan, mogok kerja dan akan mengarah pada tindakan fisik dan psikologis yakni meningkatnya ketidakhadiran dan perputaran SDM yang pada akhirnya akan meningkatkan kesehatan jiwa karyawan atau pegawainya. Sebaliknya jika terjadi pemberian secara berlebihan akan menyebabkan perusahaan atau instansi dan individu itu sendiri berkurang daya kompetisinya yang akan menimbulkan perasaan bersalah, gelisah dan kondisi yang tak nyaman dikalangan karyawan atau pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar