Kompensasi finansial adalah sesuatu yang diterima oleh karyawan dalam bentuk seperti gaji atau upah, bonus, premi, pengobatan, asuransi, dan lain-lain dan sejenis yang dibayar olehorganisasi (Husein Umar, 2008). Kompensasi finansial bagi organisasi atau perusahaan berarti penghargaan atau ganjaran berupa uang baik secara langsung berupa upah, gaji, komisi dan bonus maupun secara tidak langsung berupa tunjangan-tunjangan, asuransi, bantuan sosial dan uang pensiun yang diberikan kepadapara pekerja yang telah memberikan kontribusi dalam mewujudkan tujuan perusahaan.Pemberian kompensasi merupakan salah satu cara perusahaan atau instansi untuk mengingkatkan kualitas dan kinerja sumber daya manusia untuk pertumbuhan perusahaan atau instansi tersebut. Di setiap perusahaan atau instansi itu sendiri memiliki suatu sistem pemberian kompensasi yang tidak sama sesuai dengan visi, misi serta tujuan.Menurut Gary Dessler (dikutip oleh Lies Indriyatni, 2009) kompensasi mempunyai tiga komponen sebagai berikut : 1)Pembayaran uang secara langsung (direct financial payment) dalam bentuk gaji, dan intensif atau bonus/komisi. 2)Pembayaran tidak langsung (indirect payment) dalam bentuk tunjangan dan asuransi. 3)Ganjaran non finansial (non financial rewards) seperti jam kerja yang luwes dan kantor yang bergengsi.Sedangkan menurut Simamora (2010) pembagian kompensasi finansial ialah sebagai berikut :1)Kompensasi LangsungBerikut ialah yang termasuk kedalam jenis kompensasi langsunga)Bayaran Pokok (Base Pay) yaitu gaji dan upah. b)Bayaran Prestasi (Merit Pay).
c)Bayaran Insentif (Insentive Pay) yaitu bonus, komisi, pembagian laba, pembagian keuntungan, dan pembagian saham.d)Bayaran Tertangguh (Deferred Pay) yaitu program tabungan, dan anuitas pembelian saham.2)Kompensasi Tidak LangsungBerikut ialah yang termasuk kedalam jenis kompensasi tidak langsunga)Program perlindungan yaitu berupa asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dana pension dan asuransi tenaga kerja.b)Bayaran diluar jam kerja yaitu berupa liburan, hari besar, cuti tahunan dan cuti hamil.c)Pemberian fasilitas yaitu berupa sarana dan prasarana seperti kendaraan, ruang kantor yang memadai dan tempat parker yang luas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar