Menurut UU no.9 tahun 1995. Tentang usaha kecil dan menengah, yang dimaksud dengan usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau yang memiliki hasil penjualn tahunan paling banyak Rp. 1 milyar dan di miliki oleh warga negara indonesia (WNI).Suharjono (2007;53) Menyatakan dalam konsep pengembangan usaha di Indonesia, jenis usaha dikelompokan menjadi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar. Definisi dari masing-masing kelompok usaha tersebut yang dibakukan, barulah definisi untuk usaha kecil. Menurut Rachmat (2005:14) Definisi usaha kecil dapat di tinjau dari beberapa peratutan yaitu sebagai berikut:1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995, yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah kegiatan usaha yang mempunyai kriteria sebagai berikut:a.Kegiatan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.b.Memiliki hasil penjualan bersih tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
c.Milik warga Negara Indonesia.d.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsing maupun tidak langsing dengan usaha menengah atau usaha besar.e.Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.2.Berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 316/KMK/.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil di definisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan / omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000,-atau aset aktivasetingginya Rp 600.000.000,-(di luar tanah dan bangunan yang di tempati ) terdiri dari:a.Badan usaha (Fa,CV,PT, dan koperasi);b.Perorangan (pengrajinindustri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang, barang dan jasa, dan sebagainya). 3.Berdasarkan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/4/Kep/Dir. Tanggal 4 April 1997 Tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil, usaha kecil didefinisikan sebagai usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.Memiliki kekayaan paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.c.Milik warga negara indonesia.
d.Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang di miliki, dikuasai, atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.e.Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini Biro Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu (1) industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang; (2) industri kecil dengan pekerja 5-19 orang; (3) industri menengah dengan pekerja 20-99 orang (Suhardjono,2003;33). Dalam konstelasi inilah, perhatian untuk menumbuhkembangkan Industri Kecil dan Rumah Tangga (IKRT) setidaknya dilandasi oleh tiga alasan:1.IKRT menyerap banyak tenaga kerja.Kecenderungan menyerap banyak tenaga kerja umumnya membuat banyak IKRT juga intensif dalam menggunakan sumber daya alam lokal. Apalagi karena lokasinya banyak di pedesaan, pertumbuhan IKRT akan menimbukan danpak positif terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja, pengurangan jumlah
kemiskinan, pemerataan dalam diatribusi pendapatan dan pembangunan ekonomi di pedesaan.2.IKRT memegang peranan penting dalam ekspor non migas, yang pada tahun 1990 mencapai US$ 1.031 juta atau menempati rangking kedua setelah ekspor dari kelompok aneka industri.3.Adanya urgensi untuk struktur ekonomi yang berbentuk piramida pada Pembangunan Jangka Panjang tahap 1 (PJPT1) menjadi semacam“gunungan” pada PJPT II. Usaha skala besar, dengan ciri : beroperasi dalam struktur pasar quasi-monopoli oligopolistik, hambatan masuk tinggi (adanya bea masuk, non tarif, modal dan lain-lain), menikmati margin keuntungan yang tinggi, dan akumulasi modal cepat. Sedangkan usaha skala kecil dan menengah yang beroperasi dalam iklim yang sangat kompettitif, hambatan masuk rendah, margin keuntungan rendah dan tingkat drop-outtinggi.Usaha Kecil adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia. Usaha Kecil ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. Usaha Kecil ini juga sangat membantu negara atau pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat Usaha Kecil juga banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.Selain dari itu Usaha Kecil juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar. Usaha Kecil ini perlu perhatian yang khusus dan di
dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisis yang terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. (Paujiyanti, 2015;67)Suhardjono (2007;36) menyatakan, pemerintah secara konsisten telah melakukan berbagai upaya deregulasi sebagai upaya penyesuaian struktural dan resktrukturisasi perekonomian. Kendati demikian, banyak yang mensinyalir deregulasi di bidang perdagangan dan investasi tidak memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan kecil dan menengah; bahkan justru perusahaan besar dan konglomerat yang mendapat keuntungan. Studi empiris membuktikan bahwa pertambahan nilai tambah ternyata tidak dinikmati oleh perusahaan skala kecil, sedang, dan besar, namun justru perusahaan skala konglomerat, dengan tenaga kerja lebih dari 1000 orang, yang menikmati kenaikan nilai tambah secara absolut maupun per rata-rata perusahaan. Dalam konstelasi inilah, perhatian untuk menumbuhkembangkan Industri Kecil dan Menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar