Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3, pendidikan tersebut berfungsi dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha guna untuk mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.Tingkat ialah jenjang pendidikan yang ditempuh mulai dari tingkat terendah yaitu SD hingga tingkat tertinggi yaitu perkuliahan. Pendidikan merupakan pengetahuan atau keterampilan yang dimiliki seseorang atau sebuah kelompok untuk mengembangkan potensi-potensi melaluipengajaran, pelatihan dan penelitian dengan adanya kecanggihan teknologi saat ini. Sehingga dapat diartikan bahwa tingkat pendidikan yang ditempuh oleh pemilik/manajer EMKM dapat mempengaruhi pemahaman mengenai usaha yang sedang dijalankan dan pentingnya mengetahui informasi akuntansi bagi usaha tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar