Senin, 19 Desember 2022

Prinsip dan tujuan pemberdayaan UMKM (skripsi, tesis, dan disertasi)

Undang-undangnomor 20 tahun 2008 pasal 4 menyebutkan bahwa prinsip pemberdayaan UMKM sebagai berikut:a.Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri.b.Perwujudan kebijakan publik yang trasnparan, akuntabel, dan berkeadilan.c.Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, danMenengah.d.Peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.e.Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.Sedangkan dalam pasal 5 disebutkan bahwa tujuan pemberdayaan UMKM sebagai berikut:
 a.Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.b.Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.c.Meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan

Tidak ada komentar: