Selasa, 20 Desember 2022

Pengertian UMKM(Usaha Mikro Kecil Menengah) (skripsi, tesis, dan disertasi)

Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang biasa disebut Usaha Kecilmelalui “PP No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian UMKMadalah sebagai berikut :1.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.2.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatui daiam Peraturan Pemerintah ini.3.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau dimiliki, dikuasai, atau usahabesar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturanpemerintah ini.4.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atauusaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diaturdalam peraturan pemerintah ini.2.1.2.Kontribusi dan Peranan UMKM /UsahaKecilUMKM sendiri memiliki peranan tersenditi dalamproses perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan perkonomian Indonesia sendiri UMKM memberikan kontribusi nyata, seperti menurutAbdurohim BS (2021: 22)yang menjelaskan mengenai kontribusi dan peranan UMKM, yakni :
 “Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peranan UMKM ini berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan produk domestic bruto (PDB), penyediaan jarring pengamanterutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif, serta kontribusinya dalam ekspor dan pensiptaan modal tetap/investasi. UMKM juga memiliki peranan yang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dimana UMKM telah mampu menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia. Kontribusi lainnya dari UMKM ini yaitu dalam menopang perokonomian Indonesia adalah 61,07% dari pembentukan produk domestikbruto (PBD),14,37% dari sisi ekspor non migas, dan 60,42% penciptaan modal tetap/investasi. Kontribusi penyerapan tenaga kerja UMKM berdasarkan data yang diolah Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 116,97 juta orang / sebesar 97% dari total tenaga kerja sebanyak 120,598 juta orang. kontribusi PBD UMKM terhadap PDB nasional sebesar 61,07% dan rasio kewirausahaan tahun 2018 sebesar 3,47%

Tidak ada komentar: