Alyass & Rakib (2017) mendefinisikan pengembangan usaha merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan konseptual, teoritis, teknis, dan moral individu sesuai dengan kebutuhan pekerjaan atau jabatan melalui pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 pada BAB II Pasal 3 ayat 1, bahwa Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha Kecil dan Usaha Menengah. Pada ayat 2 disebutkan bahwa, Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, fasilitasi pengembangan usaha dan pelaksanaan pengembangan usaha. Pada pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa, Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Lalu, Pada ayat (2) menyebutkan bahwa, Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi
Pada Pasal 5 ayat (1) Pengembangan Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) dilakukan melalui a.pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi b.penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi c.pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan dan d.pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program Pada ayat (2) disebutkan bahwa, Pengembangan Usaha Kecil dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan: a.Koperasi b.Sentra c.Klaster, dan d.Kelompok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar