Selasa, 20 Desember 2022

Pengertian Literasi Keuangan (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 76/POJK.07/2016 menyatakan bahwa literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
 Menurut Widayanti & Marwanti (2017), pengetahuan mengenai keuangan atau financial literacy yang baik merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu. Manfaat dari memiliki pengetahuan agar individu memiliki perencanaan keuangan yang baik dan terhindar dari masalah keuangan (Suryani & Ramadhan, 2017) menegaskan, ‘literasi keuangan merupakan kemampuan seseorang dalam mengelola dan melakukan perencanaan terhadap keuangan’(Aribawa, 2014) menegaskan, tingkat literasi keuangan dari sudut pandang perorangan atau keluarga dapat memiliki dampak pada kemampuan untuk memiliki tabungan jangka panjang yang digunakan untuk memiliki aset (seperti tanah atau rumah), pemenuhan pendidikan tinggi dan dana hari tua (pensiun)

Tidak ada komentar: