Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha kecil adalah:’’ Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.( Lilis Suharti,2016:12)Menurut (Lilis Suharti,2016:12) Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:1.Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.2.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah).3.Milik Warga Indonesia.4.Berdiri sendiri,bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.5.Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum,atau badan usaha yang berbadan hukum,termasuk koperasi.Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,2 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Provinsi atauKabupaten/Kota yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM..( Lilis Suharti,2016:12)Pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya
karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.Pengembangan UMK perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah kedepan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM.Pemerintah perlumeningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya. ( Lilis Suharti,2016:13)Salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan kinerja UMKM adalah penggunaan teknologi informasi. Tercapainya kinerja yang positif tentunya dengan meningkatkan daya saing UMKM. Penggunaan teknologi informasi akan mampu meningkatkan tranformasi bisnis, ketepatan dan efisiensi pertukaran informasi (Nurjannah, Dkk, 2021:106)Pengertian dan Kriteria UMKM memiliki ciri-ciri dan karakter tertentu yaitu sebagai berikut:1.Usaha MikroKriteria yang masuk UMKM pertama adalah usaha mikro. yaitu suatu usaha atau perusahaan yang memiliki aset bersih usahanya kira-kira 50 juta perbulan. biasanya untuk usaha jenis ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masukke dalam kalkulasi. selain itu usaha mikro memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk
usahanya relatif kecil. sedangkan contoh UMKM yang termasuk ke dalam kriteria usaha mikro adalah warung kelontong, peternak ayam, peternak lele, tukang cukur, dan warung nasi serta usaha yang sejenis. (sugi priharto, 2020)2.Usaha KecilUsaha kecil juga merupakan kriteria dari sebuah badan usaha UMKM. yang mana usaha kecil ini merupakan satu usaha yang dikelola oleh personal namun tidak tergolong sebagai badan usaha. kekayaan usaha yang tergolong usaha kecil biasanya berada dibawah 300 juta per tahun. ini merupakan kekayaan bersih yang sudah di kalkulasi secara sempurna. Usaha kecil juga memiliki ciri-ciri tertentu. yaitu tidak memiliki system pembukuan, kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha, usaha non ekspor impor serta masih memiliki modal yang terbatas. jika dilihat dari perspektif ini tentu usaha kecil memiliki progres bisnis yang lebih tinggi dibandingkanusaha mikro. contohnya seperti industri kecil, koperasi, minimarket, toserba, dan selainnya. (sugi priharto, 2020)3.Usaha MenengahSebuah badan usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersih atau kekayaan aset dari perusahaan mencapai 500 juta perbulan. Namun sama dengan kriteria usaha yang lain kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha didalam jenis ini juga tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi. usaha menengah biasanya memiliki ciri-ciri manajemen usaha sudah lebih modern serta melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan model yang terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar