Senin, 19 Desember 2022

Klasifikasi UMKM (skripsi, tesis, dan disertasi)

UU No. 20/2008 juga menjelaskan mengenai kriteria UMKM yang dibagi berdasarkan aset (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha) dan omzet (dalam 1 tahun). Kriteria UMKM menurut UU NO. 20/2008 sebagai berikut:1.Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).2.Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau bahan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki kriteria kekayaan bersih lebih dari Rp
 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) sampai paling banyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).3.Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi profuktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memiliki kriteria kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak sebesar Rp 50.000.000.000,-(lima puluh milyar rupiah)

Tidak ada komentar: