Konsiliasi merupakan lanjutan dari mediasi. Mediator berubah
fungsi menjadi konsiliator. Dalam hal ini konsiliator menjalankan
fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian
sengketa dan menawarkannya kepada para pihak. Jika para pihak dapat
menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution.
Kesepakatan yang terjadi bersifat final dan mengikat para
pihak. Apabila pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan
suatu kesepakatan dan pihak ketiga mengajukan usulan jalan keluar
dari sengketa, proses ini disebut konsiliasi (Nurnaningsih Amriani,
2012: 34).
Rabu, 16 November 2022
Konsiliasi (skripsi, tesis, disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar