Kamis, 10 November 2022

Hak dan Kewajiban Aparatur (skripsi, tesis, disertasi)

 Unsur dari aparatur adalah pegawai negeri yang terdiri Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah, Anggota Tentata Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Aparatur bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bertindak secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Aparatur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sedarmayanti, hak-hak yang diterima oleh PNS, antara lain : 1. Memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab. 2. Memperoleh cuti. 3. Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. 4. Memperoleh tunjangan bagi yang mendertia cacat jasmani atau rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga. 5. Memperoleh uang duka dari kerabat Pegawai Negeri Sipil yang tewas.  6. Memperoleh pensiun bagi yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetntukan. 7. Memperoleh kenaikan pangkat reguler. 8. Menjadi peserta Tabungan Asuransi Pegawai Negeri/TASPEN. 9. Menjadi peserta Asuransi Kesehatan/ASKES (Keppres No.8 Tahun 1977). 10. Memperoleh perumahan (Keppres No.14 Tahun 1993). (Sedarmayanti, 2009:371) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan Haknya sebagai seorang pegawai pemerintahan, sama halnya dengan pegawai lain, kesesuaian upah atau gajih dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diembannya akan memberikan motivasi dan semangat kerja dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, dan negara berkewajiban memenuhi setiap hak-hak yang dimiliki oleh setiap pegawainya

Tidak ada komentar: