Unsur dari aparatur adalah pegawai negeri yang terdiri Pegawai Negeri
Sipil Pusat dan Daerah, Anggota Tentata Republik Indonesia dan Anggota
Kepolisian Republik Indonesia. Aparatur bertugas untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat. Bertindak secara profesional, jujur, adil dan merata dalam
penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Aparatur adalah
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sedarmayanti, hak-hak yang diterima oleh
PNS, antara lain :
1. Memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab.
2. Memperoleh cuti.
3. Memperoleh perawatan bagi yang tertimpa sesuatu kecelakaan dalam
dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
4. Memperoleh tunjangan bagi yang mendertia cacat jasmani atau rohani
dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang
mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga.
5. Memperoleh uang duka dari kerabat Pegawai Negeri Sipil yang tewas. 6. Memperoleh pensiun bagi yang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditetntukan.
7. Memperoleh kenaikan pangkat reguler.
8. Menjadi peserta Tabungan Asuransi Pegawai Negeri/TASPEN.
9. Menjadi peserta Asuransi Kesehatan/ASKES (Keppres No.8 Tahun
1977).
10. Memperoleh perumahan (Keppres No.14 Tahun 1993).
(Sedarmayanti, 2009:371)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapatkan Haknya sebagai seorang
pegawai pemerintahan, sama halnya dengan pegawai lain, kesesuaian upah atau
gajih dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diembannya akan memberikan
motivasi dan semangat kerja dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, dan negara
berkewajiban memenuhi setiap hak-hak yang dimiliki oleh setiap pegawainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar