Kamis, 10 November 2022

Definisi Pemberdayaan Masyarakat (skripsi, tesis, disertasi)

Konsep pemberdayaan mengacu kepada kemampuan masyarakat untuk mendapat akses dan kontrol atas sumber-sumber hidup yang penting. Pemberdayaan yang diadaptasikan dari istilah empowerment berkembang di Eropa mulai abad pertengahan, hingga akhir 70-an, 80-an, dan awal 90-an. Konsep pemberdayaan pada dasarnya dibangun dari ide yang menempatkan manusia sebagai subyek dari dunianya sendiri. Terdapat dua kecenderungan proses pemberdayaan yaitu pertama adalah proses pemberdayaan yang menekankan ke proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya. Proses ini dilengkapi dengan upaya membangun asset material guna mendukung pembangunan kemandirian mereka melalui organisasi. Kecenderungan yang kedua adalah lebih menekankan melalui proses dialog. Kecenderungan ini terkait dengan kemampuan individu untuk mengontrol lingkungannya (Kartasasmita, 1996) Pemberdayaan dapat juga diartikan sebagai proses di mana individu atau kelompok mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka untuk memahami, menafsirkan masalah yang mereka hadapi dan kemudian mampu menentukan kebutuhan serta menerjemahkannya ke dalam tindakan dengan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan. Komponen utama pemberdayaan dalam hal ini adalah kemampuan individu untuk mendapatkan kontrol atau kendali dalam menentukan kehidupan mereka seperti yang mereka inginkan (Samah dan Aref, 2009). Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah masyarakat tidak dijadikan obyek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subyek dari upaya pembangunannya sendiri. Subejo dan Narimo (2004) dalam Mardikanto dan Soebiato (2015) mengartikan proses pemberdayaan masyarakat sebagai upaya yang 15 disengaja untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan, dan mengelola sumber daya lokal yang dimiliki melalui collective dan networking sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi, dan sosial. Kusumahadi (2007) dalam Sutawa (2012) menyatakan bahwa program pembangunan dapat dikategorikan sebagai proses pemberdayaan jika terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: 1. Peningkatan kapasitas masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik ke sumber-sumber daya, terpenuhinya kebutuhan dalam rangka peningkatan kesejahteraan, dan memiliki kemampuan untuk melakukan kontrol sosial terhadap aspek lingkungan, 2. Pengembangan kapasitas masyarakat yang bertujuan untuk mengelola organisasi lokal (self-management). 3. Pengembangan pemikiran kritis masyarakat agar mereka memiliki pemikiran yang lebih kritis terhadap diri dan lingkungannya. Meskipun pemberdayaan masyarakat bukan semata-mata konsep ekonomi, namun sering kali ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya untuk mendorong dan meningkatkan semua potensi yang dimiliki masyarakat agar mampu melawan serta melepaskan diri dari jeratan kemiskinan (Mardikanto dan Soebiato, 2015; Anwas, 2014). Pemberdayaan memiliki makna kesetaraan, adil, dan demokratis tanpa adanya tekanan atau dominasi oleh salah satu atau beberapa pihak dalam suatu komunitas masyarakat. Dengan demikian maka pemberdayaan memiliki makna sebagai suatu proses untuk meningkatkan kemampuan individu atau masyarakat yang dilakukan secara demokratis agar mampu membangun diri dan lingkungannya sehingga mampu hidup secara mandiri dan sejahtera. Dalam pengelolaan sumber daya alam, pemberdayaan dimaksudkan agar setiap individu memiliki kesadaran, kemampuan, dan kepedulian untuk mengamankan dan melestarikan sumber daya tersebut. Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan diperlukan untuk menjaga agar manfaat dari sumber daya alam tersebut dapat dirasakan secara terus menerus pada generasi yang akan datang 16 untuk memperbaiki mutu atau kualitas hidup manusia (Mardikanto dan Soebiato, 2015). Beberapa manfaat pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam antara lain membantu mengurangi kemiskinan, perbaikan kualitas lingkungan, dan mengatasi konflik pengelolaan sumber daya di antara para pihak yang berkepentingan (Kullenberg ,2010). Pemberdayaan juga memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat utama yang akan membawa masyarakat menuju suatu keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis (Supriyanto, 2005). Beberapa prinsip atau norma yang relevan dengan proses pemberdayaan dalam pembangunan berkelanjutan (Kullenberg, 2010) sesuai dengan Prinsip Rio yaitu : 1. Prinsip tanggung jawab, yaitu pengunaan sumber daya yang berkelanjutan secara ekologi, efisien secara ekonomi dan adil secara sosial. 2. Pengambilan keputusan pada tingkat yang sesuai untuk meningkatkan partisipasi yang demokratis, dan desentralisasi. 3. Prinsip kehati-hatian, yaitu dengan menyediakan pendidikan dan asuransi. 4. Manajemen adaptif, yaitu ketika keputusan harus dibuat dalam kondisi ketidakpastian diperlukan adanya informasi mengenai ekologi, sosial dan ekonomi yang terintegrasi serta digunakan secara terus menerus. 5. Prinsip partisipasi, yaitu dalam prosesnya melibatkan semua kepentingan dan para pihak terkait (stakeholders) dengan hubungan horizontal dan vertikal. Mardikanto dan Soebiato (2015) berpendapat bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat dapat dilihat dari tiga sisi yaitu pertama, menciptakan iklim atau suasana yang memungkinkan berkembangnya potensi masyarakat (enabling). Setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan sehingga upaya pemberdayaan ditujukan untuk mendorong dan membangkitkan kesadaran masyarakat akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat melalui langkah-langkah nyata dan lebih positif seperti upaya peningkatan taraf pendidikan dan derajat kesehatan serta pembukaan akses ke dalam berbagai 17 peluang (opportunity)yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya. Ketiga, memberdayakan mengandung pula arti melindungi yang berarti dalam proses pemberdayaan harus dicegah pihak yang lemah menjadi bertambah lemah. Perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta eksploitasi terhadap pihak yang lemah oleh pihak yang kuat. Dalam kegiatan pembangunan di bidang kehutanan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan pemberdayaan masyarakat setempat dilakukan untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Bentuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam tersebut yaitu melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, atau kemitraan. Pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari merupakan hal yang mendasar dan positif di mana kesadaran kritis masyarakat dibangun dan dikembangkan sehingga masyarakat dapat menjadi sutradara bagi dirinya sendiri dan dapat melakukan kontrol sepenuhnya terhadap pengelolaan sumber daya hutan. Melalui pemberdayaan diharapkan masyarakat mampu secara mandiri meningkatkan taraf hidupnya dengan tetap mengedepankan kelestarian hutan (Suprayitno, 2008). Pendekatan melalui pemberdayaan merupakan solusi atas permasalahan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan yang berdampak pada meningkatnya gangguan terhadap kawasan hutan (Arifudin et al, 2013). Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka secara umum pemberdayaan dalam pengelolaan lingkungan dapat diartikan sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupannya berdasarkan potensi yang dimilikinya dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan secara ekologi, ekonomi, dan sosial di dalam pemanfaatan atau pengelolaan sumber daya alam. Pendelegasian kewenangan, peningkatan kapasitas 18 SDM, peningkatan rasa percaya diri, transparansi, dan keadilan sosial adalah beberapa prinsip yang terdapat dalam proses pemberdayaan tersebut.

Tidak ada komentar: