Kamis, 10 November 2022
Definisi Pemberdayaan Masyarakat (skripsi, tesis, disertasi)
Konsep pemberdayaan mengacu kepada kemampuan masyarakat untuk
mendapat akses dan kontrol atas sumber-sumber hidup yang penting.
Pemberdayaan yang diadaptasikan dari istilah empowerment berkembang di Eropa
mulai abad pertengahan, hingga akhir 70-an, 80-an, dan awal 90-an. Konsep
pemberdayaan pada dasarnya dibangun dari ide yang menempatkan manusia
sebagai subyek dari dunianya sendiri. Terdapat dua kecenderungan proses
pemberdayaan yaitu pertama adalah proses pemberdayaan yang menekankan ke
proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau
kemampuan kepada masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya. Proses ini
dilengkapi dengan upaya membangun asset material guna mendukung
pembangunan kemandirian mereka melalui organisasi. Kecenderungan yang kedua
adalah lebih menekankan melalui proses dialog. Kecenderungan ini terkait dengan
kemampuan individu untuk mengontrol lingkungannya (Kartasasmita, 1996)
Pemberdayaan dapat juga diartikan sebagai proses di mana individu atau
kelompok mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka untuk
memahami, menafsirkan masalah yang mereka hadapi dan kemudian mampu
menentukan kebutuhan serta menerjemahkannya ke dalam tindakan dengan
berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan. Komponen utama pemberdayaan
dalam hal ini adalah kemampuan individu untuk mendapatkan kontrol atau kendali
dalam menentukan kehidupan mereka seperti yang mereka inginkan (Samah dan
Aref, 2009).
Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah masyarakat tidak
dijadikan obyek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subyek dari
upaya pembangunannya sendiri. Subejo dan Narimo (2004) dalam Mardikanto dan
Soebiato (2015) mengartikan proses pemberdayaan masyarakat sebagai upaya yang
15
disengaja untuk memfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan,
memutuskan, dan mengelola sumber daya lokal yang dimiliki melalui collective
dan networking sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan dan
kemandirian secara ekonomi, ekologi, dan sosial.
Kusumahadi (2007) dalam Sutawa (2012) menyatakan bahwa program
pembangunan dapat dikategorikan sebagai proses pemberdayaan jika terdiri dari
unsur-unsur sebagai berikut:
1. Peningkatan kapasitas masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses yang
lebih baik ke sumber-sumber daya, terpenuhinya kebutuhan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan, dan memiliki kemampuan untuk melakukan kontrol
sosial terhadap aspek lingkungan,
2. Pengembangan kapasitas masyarakat yang bertujuan untuk mengelola organisasi
lokal (self-management).
3. Pengembangan pemikiran kritis masyarakat agar mereka memiliki pemikiran
yang lebih kritis terhadap diri dan lingkungannya.
Meskipun pemberdayaan masyarakat bukan semata-mata konsep ekonomi,
namun sering kali ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya untuk
mendorong dan meningkatkan semua potensi yang dimiliki masyarakat agar
mampu melawan serta melepaskan diri dari jeratan kemiskinan (Mardikanto dan
Soebiato, 2015; Anwas, 2014). Pemberdayaan memiliki makna kesetaraan, adil,
dan demokratis tanpa adanya tekanan atau dominasi oleh salah satu atau beberapa
pihak dalam suatu komunitas masyarakat. Dengan demikian maka pemberdayaan
memiliki makna sebagai suatu proses untuk meningkatkan kemampuan individu
atau masyarakat yang dilakukan secara demokratis agar mampu membangun diri
dan lingkungannya sehingga mampu hidup secara mandiri dan sejahtera.
Dalam pengelolaan sumber daya alam, pemberdayaan dimaksudkan agar
setiap individu memiliki kesadaran, kemampuan, dan kepedulian untuk
mengamankan dan melestarikan sumber daya tersebut. Pengelolaan sumber daya
alam secara berkelanjutan diperlukan untuk menjaga agar manfaat dari sumber daya
alam tersebut dapat dirasakan secara terus menerus pada generasi yang akan datang
16
untuk memperbaiki mutu atau kualitas hidup manusia (Mardikanto dan Soebiato,
2015). Beberapa manfaat pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber
daya alam antara lain membantu mengurangi kemiskinan, perbaikan kualitas
lingkungan, dan mengatasi konflik pengelolaan sumber daya di antara para pihak
yang berkepentingan (Kullenberg ,2010).
Pemberdayaan juga memiliki peranan penting dalam pengelolaan
lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Pemberdayaan
masyarakat merupakan suatu prasyarat utama yang akan membawa masyarakat
menuju suatu keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis
(Supriyanto, 2005). Beberapa prinsip atau norma yang relevan dengan proses
pemberdayaan dalam pembangunan berkelanjutan (Kullenberg, 2010) sesuai
dengan Prinsip Rio yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab, yaitu pengunaan sumber daya yang berkelanjutan
secara ekologi, efisien secara ekonomi dan adil secara sosial.
2. Pengambilan keputusan pada tingkat yang sesuai untuk meningkatkan partisipasi
yang demokratis, dan desentralisasi.
3. Prinsip kehati-hatian, yaitu dengan menyediakan pendidikan dan asuransi.
4. Manajemen adaptif, yaitu ketika keputusan harus dibuat dalam kondisi
ketidakpastian diperlukan adanya informasi mengenai ekologi, sosial dan
ekonomi yang terintegrasi serta digunakan secara terus menerus.
5. Prinsip partisipasi, yaitu dalam prosesnya melibatkan semua kepentingan dan
para pihak terkait (stakeholders) dengan hubungan horizontal dan vertikal.
Mardikanto dan Soebiato (2015) berpendapat bahwa dalam upaya
memberdayakan masyarakat dapat dilihat dari tiga sisi yaitu pertama, menciptakan
iklim atau suasana yang memungkinkan berkembangnya potensi masyarakat
(enabling). Setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan sehingga
upaya pemberdayaan ditujukan untuk mendorong dan membangkitkan kesadaran
masyarakat akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk
mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat
melalui langkah-langkah nyata dan lebih positif seperti upaya peningkatan taraf
pendidikan dan derajat kesehatan serta pembukaan akses ke dalam berbagai
17
peluang (opportunity)yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya. Ketiga,
memberdayakan mengandung pula arti melindungi yang berarti dalam proses
pemberdayaan harus dicegah pihak yang lemah menjadi bertambah lemah.
Perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya dalam
konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk
mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta eksploitasi terhadap
pihak yang lemah oleh pihak yang kuat.
Dalam kegiatan pembangunan di bidang kehutanan, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan pemberdayaan masyarakat setempat
dilakukan untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil
melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan
kesejahteraannya. Bentuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam
tersebut yaitu melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, atau kemitraan.
Pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan
yang lestari merupakan hal yang mendasar dan positif di mana kesadaran kritis
masyarakat dibangun dan dikembangkan sehingga masyarakat dapat menjadi
sutradara bagi dirinya sendiri dan dapat melakukan kontrol sepenuhnya terhadap
pengelolaan sumber daya hutan. Melalui pemberdayaan diharapkan masyarakat
mampu secara mandiri meningkatkan taraf hidupnya dengan tetap mengedepankan
kelestarian hutan (Suprayitno, 2008). Pendekatan melalui pemberdayaan
merupakan solusi atas permasalahan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan yang
berdampak pada meningkatnya gangguan terhadap kawasan hutan (Arifudin et al,
2013).
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka secara umum pemberdayaan
dalam pengelolaan lingkungan dapat diartikan sebagai upaya untuk mewujudkan
kemandirian masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupannya
berdasarkan potensi yang dimilikinya dengan tetap mengedepankan prinsip
keberlanjutan secara ekologi, ekonomi, dan sosial di dalam pemanfaatan atau
pengelolaan sumber daya alam. Pendelegasian kewenangan, peningkatan kapasitas
18
SDM, peningkatan rasa percaya diri, transparansi, dan keadilan sosial adalah
beberapa prinsip yang terdapat dalam proses pemberdayaan tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar