adalah sebuah organisasi yang sangat kompleks. Tugas rumah sakit yaitu menyediakan kebutuhan untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan.Menurut SK Menteri Kesehatan RI No. 983/Menkes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan. Menurut Undang-Undang No.44 tahun 2009tentang rumah sakit, fungsi rumah sakit adalah:a.Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai denganstandar pelayanan rumah sakit.b.Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.c.Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d.Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar