Di Indonesia terdapat tiga jenis rumah sakit sesuai dengan kepemilikannya, jenis pelayanan dan kelasnya.a.Berdasarkan kepemilikannya rumah sakit dibedakan menjadi dua macam yaitu:1)Rumah sakit pemerintah, dibagi menjadi tiga yaitu:a)Rumah sakit pemerintah bukan Badan Layanan Umum (BLU).b)Rumah sakit pemerintah dengan bentuk BLU.c)Rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 2)Rumah sakit milik swasta (Herlambang, 2016).b.Berdasarkan jenis pelayanannya dibedakan menjadi tiga jenis pelayanan, yaitu:1)Rumah Sakit Umum.2)Rumah Sakit Jiwa.3)Rumah Sakit Khusus (mata, paru, kusta, rehabilitasi, jantung, kanker, dan sebagainya) (Herlambang dan Murwani, 2012).c.Dalam (Rubbiana, 2015), rumah sakit berdasarkan jenis kelasnya dibedakan menjadi empat kelas yaitu:1)Rumah Sakit Umum kelas A, mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas.
2)Rumah Sakit Umum kelas B, mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas.3)Rumah Sakit Umum kelas C, mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar.4)Rumah SakitUmum kelas D, mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar (Siregar, 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar