Menurut Sadi (2016) pelaksanaan good corporate governanceyang sungguh-sungguh menjadi sangat vital bagi dunia usaha. Terutama untuk tujuan-tujuan :a.Meningkatkan kemampuan bersaing mendapatkan modal di pasar global.b.Mengurangi risiko perubahan yang bersifat tiba-tiba dan mendorong penanaman modal jangka panjang.c.Memperkuat sektor finansial.d.Memajukan manajemen yang bertanggungjawab dan kinerja yang solid.Sedangkan menurut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-01/MBU/2011 Penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMN, bertujuan untuk:a.mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN;b.mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum;
c.mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;d.meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional;e.meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar