Standar Akuntansi Keuangan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu (Ikatan Akuntan Indonesia, 2009). Tujuan umum laporan keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) terdiri dari lima tujuan, masing-masing adalah sebagai berikut:1.Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan. 2.Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva neto (aktiva dikurangi kewajiban) suatu
perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba. 3.Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan di dalam menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba. 4.Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi mengenai aktivitas pembiayaan investasi. 5.Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seperti informasi mengenai kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan. Sedangkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomik (Ikatan Akuntansi Indonesia, 2013). Secara umum laporan keuangan koperasi disusun dengan tujuan: 1.Memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai sumber-sumber ekonomi dan kewajiban maupun modal suatu koperasi. 2.Memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan atas sumber-sumber ekonomi dan kewajiban maupun modal karena
adanya aktivitas usaha dalam rangka memperoleh Sisa Hasil Usaha suatu koperasi. 3.Membantu para pemakai informasi keuangan dalam rangka mengestimasi potensi koperasi dalam menghasilkan Sisa Hasil Usaha dimasa akan datang. 4.Mengungkapkan informasi lainnya yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan seperti informasi tentang kebijakan akuntansi yang dianut oleh koperasi (Sudarwanto, 2013:8). Tujuan lain penyusunan laporan keuangan pada koperasi ialah terdapat pada Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi menyatakan bahwa: a.Laporan keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional, seperti: 1)Anggota; 2)Pemerintah; 3)Masyarakat. b.Informasi bermanfaat yang disajikan dalam laporan keuangan, antara lain, meliputi informasi mengenai: 1)Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas; 2)Pengaruh transaksi, peristiwa, dan situasi lainnya yang mengubah nilai dan sifat modal;
3)Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antara keduanya; 4)Cara usaha simpan pinjam mendapatkan dan membelanjakan kas serta faktor lainnya yang berpengaruh pada likuiditasnya; 5)Kepatuhan usaha simpan pinjam terhadap ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 6)Usaha peningkatan kesejahteraan, merubah kondisi, atau menyelesaikan permasalahan anggota. c.Laporan keuangan juga merupakan sarana pertanggungjawaban penggurus atas penggelolaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar