Senin, 16 Mei 2022

Tujuan dan Jenis – Jenis Perencanaan Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Chairil Anwar (2013:21) secara umum tujuan pokok yang ingin dicapai perencanaan pajak adalah sebagai berikut:  1. Meminimalisasi beban pajak yang terutang. Tindakan yang harus diambil dalam rangka perencanaan pajak tersebut berupa usaha-usaha mengefisiensikan beban pajak yang masih dalan ruang lingkup pemajakan dan tidak melanggar peraturan perpajakan. 2. Memaksimalkan laba setelah pajak. 3. Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak oleh fiskus. 4. Memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efisien dan efektif, sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang antara lain meliputi: a. Mematuhi segala ketentuan administratif, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana, seperti bunga, kenaikan, denda, dan hukum kurungan dan penjara. b. Melaksanakan secara efektif segala ketentuan, undang- undang perpajakan yang terkait dengan pelaksanaan pemasaran, pembelian, dan fungsi keuanganm seperti pemotongan dan pemungutan pajak (PPh pasal 21, pasal 22. Dan pasal 23). 
Jenis-jenis perencanaan pajak menurut Suandy (2008:109) dalam Safitri (2017) adalah sebagai berikut: 1. Perencanaan Pajak Nasional (national tax planning). 2. Perencanaan Pajak Internasional (international tax planning). Perbedaan utama antara perencanaan pajak nasional dengan perencanaa pajak internasional adalah peraturan pajak yang akan digunakan. Dalam perencanaan pajak nasional hanya memerhatikan undang-undang domestik, tetapi perencanaan pajak internasional di samping undang-undang domestik juga harus memerhatikan perjanjian pajak dan undang-undang dari negara-negara yang terlibat

Tidak ada komentar: