Menurut Chairil Anwar (2013:21) secara umum tujuan pokok yang ingin
dicapai perencanaan pajak adalah sebagai berikut: 1. Meminimalisasi beban pajak yang terutang.
Tindakan yang harus diambil dalam rangka perencanaan pajak tersebut
berupa usaha-usaha mengefisiensikan beban pajak yang masih dalan ruang
lingkup pemajakan dan tidak melanggar peraturan perpajakan.
2. Memaksimalkan laba setelah pajak.
3. Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi
pemeriksaan pajak oleh fiskus.
4. Memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efisien dan efektif,
sesuai dengan ketentuan perpajakan, yang antara lain meliputi:
a. Mematuhi segala ketentuan administratif, sehingga terhindar dari
pengenaan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana, seperti
bunga, kenaikan, denda, dan hukum kurungan dan penjara.
b. Melaksanakan secara efektif segala ketentuan, undang- undang
perpajakan yang terkait dengan pelaksanaan pemasaran, pembelian,
dan fungsi keuanganm seperti pemotongan dan pemungutan pajak
(PPh pasal 21, pasal 22. Dan pasal 23).
Jenis-jenis perencanaan pajak menurut Suandy (2008:109) dalam Safitri
(2017) adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan Pajak Nasional (national tax planning).
2. Perencanaan Pajak Internasional (international tax planning).
Perbedaan utama antara perencanaan pajak nasional dengan perencanaa
pajak internasional adalah peraturan pajak yang akan digunakan. Dalam
perencanaan pajak nasional hanya memerhatikan undang-undang domestik, tetapi
perencanaan pajak internasional di samping undang-undang domestik juga harus
memerhatikan perjanjian pajak dan undang-undang dari negara-negara yang
terlibat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar