Pengertian perencanaan pajak yang dikemukakan oleh Chairil Anwar
(2013:18) adalah sebagai berikut:
“Perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak orang
pribadi maupun badan usaha sedemikian rupa dengan memanfaatkan
berbagai celah kemungkinan yang dapat ditempuh oleh perusahaan dalam
koridor ketentuan peraturan perpajakan (loopholes), agar perusahaan dapat
membayar pajak dalam jumlah minimum.”
Perencanaan pajak menurut Hidayat (2013:309) adalah:
“Tax planning (perencanaan pajak), suatu proses sistematis untuk
meminimalkan pajak pendapatan dengan memperhatikan konsekuensi dari bisnis alternatif atau aksi investasi. Faktor utama dalam memilih bentuk
organisasi bisnis dan struktur modal, membuat keputusan dan menentukan
waktu yang tepat dalam bertransaksi.”
Menurut Larry et al. (1994) dalam Safitri (2017) adalah sebagai berikut :
“Tax planning is the systematic analysis of difering tax options aimed at the
minimazation of tax liabilty in current in future tax periods (Perencanaan
pajak adalah analisis sitematis dari perbedaan pilihan pajak ditujukan untuk
meminimalkan kewajiban pajak dimasa saat ini dan masa depan).”
Lyons Susan M. (1996) dalam Safitri (2017) mendefinisikan tax planning
sebagai berikut :
“Tax planning is arrengements of a person’s business and/or private affairs
in order to minimize tax liability (Perencanaan pajak adalah pengaturan dari
orang bisnis dan / atau urusan pribadi untuk meminimalkan kewajiban
pajak).”
Secara teoritis, perencanaan pajak dikenal sebagai effective tax planning,
yaitu seorang wajib berusaha mendapatkan pengehamatan pajak (tax saving)
melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai
ketentuan UU Perpajakan (Fitriany, 2016).
Dari beberapa definisi di atas pada intinya perencanaan pajak (tax planning)
dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan untuk merekayasa agar beban pajak
serendah mungkin dengan memanfaatkan celah-celah aturan yang ada, tetapi tidak
secara eksplisit melawan undang-undang, dan tidak dapat dipersalahkan sebagai
upaya penggelapan pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar