Senin, 16 Mei 2022

Pengertian Perencaan Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

 Pengertian perencanaan pajak yang dikemukakan oleh Chairil Anwar (2013:18) adalah sebagai berikut: “Perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha sedemikian rupa dengan memanfaatkan berbagai celah kemungkinan yang dapat ditempuh oleh perusahaan dalam koridor ketentuan peraturan perpajakan (loopholes), agar perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah minimum.” Perencanaan pajak menurut Hidayat (2013:309) adalah: “Tax planning (perencanaan pajak), suatu proses sistematis untuk meminimalkan pajak pendapatan dengan memperhatikan konsekuensi dari bisnis alternatif atau aksi investasi. Faktor utama dalam memilih bentuk organisasi bisnis dan struktur modal, membuat keputusan dan menentukan waktu yang tepat dalam bertransaksi.” Menurut Larry et al. (1994) dalam Safitri (2017) adalah sebagai berikut : “Tax planning is the systematic analysis of difering tax options aimed at the minimazation of tax liabilty in current in future tax periods (Perencanaan pajak adalah analisis sitematis dari perbedaan pilihan pajak ditujukan untuk meminimalkan kewajiban pajak dimasa saat ini dan masa depan).” Lyons Susan M. (1996) dalam Safitri (2017) mendefinisikan tax planning sebagai berikut : “Tax planning is arrengements of a person’s business and/or private affairs in order to minimize tax liability (Perencanaan pajak adalah pengaturan dari orang bisnis dan / atau urusan pribadi untuk meminimalkan kewajiban pajak).” Secara teoritis, perencanaan pajak dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib berusaha mendapatkan pengehamatan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan UU Perpajakan (Fitriany, 2016). Dari beberapa definisi di atas pada intinya perencanaan pajak (tax planning) dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan untuk merekayasa agar beban pajak serendah mungkin dengan memanfaatkan celah-celah aturan yang ada, tetapi tidak secara eksplisit melawan undang-undang, dan tidak dapat dipersalahkan sebagai upaya penggelapan pajak

Tidak ada komentar: