MenurutAbdullah dan Tantri (2014:166)pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai yang tentunya tergantung dari tujuan bank itu sendiri. Tujuan pemberian kredit juga tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan.
Dalam praktiknya tujuan pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:1)Mencari keuntunganTujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan. Hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untukkelangsunganhidup bank serta membesarkan usaha bank.2)Membantu usaha bankTujuan selanjutnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama-sama diuntungkan. 3)Membantu pemerintahTujuan lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagi bidang. Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor riil. Secara garis besar keuntungan bagi pemerintah dengan
menyebarkan pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah sebagai berikut:a)Penerimaan pajak, dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank.b)Membuka kesempatan kerja sehingga mengurangi pengangguran.c)Meningkatkan jumlah barang dan jasa, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan dalam memilih barang dan jasa yang mereka butuhkan.d)Menghemat devisa negara atas barang-barang yang diimpor.e)Meningkatkan devisa negara, apabila produk kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar