Menurut Abdul Rahman (2010) subjek pajak adalah orang yang dituju oleh UU untuk dikenakan pajak. Subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak. Sedangkan menurut Isroah (2012) yang menjadi subjek pajak antara lain: 1) Orang Pribadi 2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 3) Badan 4) Bentuk Usaha tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar