Kamis, 26 Mei 2022

Objek Pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Adapun menurut Abdul Rahman (2010) objek pajak adalah sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang.

Tidak ada komentar: