Dijelaskan dalam (Pohan 2009), bahwa proporsi dewan komisaris independen didefinisikan sebagai seorang yang tidak terafiliasi dalam segala hal dengan pemegang saham pengendali, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan dewan direksi atau dewan komisaris serta tidak menjabat sebagai direktur pada suatu perusahaan terkait dengan perusahaan pemilik menurut peraturan yang dikeluarkan oleh BEI, jumlah komisaris independen proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham
yang tidak berperan sebagai pengendali dengan ketentuan jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya tiga puluh persen (30%) dari seluruh anggota komisaris, disamping hal itu komisaris independen memahami undang-undang dan peraturan tentang pasar modal serta diusulkan oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam penelitian Maria dan Kurniasih (2013), dijelaskan bahwa komisaris independen memiliki fungsi pengawasan untuk membuat laporan keuangan lebih objektif dan mendukung pengelolaan perusahaan yang baik. Kecurangan yang mungkin terjadi dari pelaporan pihak manajemen perusahaan yang dilaporkan, dipercaya akan berkurang dengan adanya komisaris independen. Komisaris independen memiliki tanggung jawab kepentingan pemegang saham, sehingga komisaris independen harus memperjuangkan ketaatan pajak perusahaan agar dapat mencegah praktik tax avoidance (Harto dan Puspita, 2014). Menurut Siallagan dan Machfoedz (2006) dalam Mayangsari (2003), pengukuran variabel proporsi komisaris independen dapat dilakukan dengan cara perbandingan jumlah komisaris independen dengan jumlah dewan komisaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar