Perencanaan pajak (tax planning) merupakan langkah awal dalam
melakukan manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan penelitian terhadap
peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan yang akan
dilakukan. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak adalah untuk
meminimumkan kewajiban pajak. Lumbantoruan (2016) mendefinisikan
manajemen pajak sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan
benar, akan tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin untuk
memperoleh laba dan likuiditas yang akan diharapkan oleh pihak manajemen.
Menurut Lumbantoruan (2016) menyatakan bahwa ada beberapa cara yang
dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk meminimalkan beban pajak, diantaranya
yaitu :
1. Pergeseran pajak (tax shifting) adalah pemindahan atau mentransfer beban
pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Dengan demikian, orang atau
badan yang dikenakan pajak dimungkinkan sekali tidak menanggung beban
pajaknya.
2. Kapitalisasi adalah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak
yang akan dibayarkan kemudian oleh pihak pembeli.
3. Transformasi adalah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh perusahaan
dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
4. Penggelapan pajak (tax evasion) adalah penghindaran pajak yang dilakukan
secara sengaja oleh wajib pajak dengan melanggar ketentuan perpajakan yang
berlaku. Penggelapan pajak (tax evasion) dilakukan dengan cara memanipulasi
secara ilegal beban pajak dengan tidak melaporkan sebagian dari penghasilan,
sehingga dapat memperkecil jumlah pajak terutang yang sebenarnya.
5. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah usaha wajib pajak untuk
meminimalkan beban pajak dengan cara menggunakan alternatif-alternatif
yang riil yang dapat diterima oleh fiskus. Menurut Suandy (2015)
menyebutkan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah rekayasa “tax
affairs” yang masih tetap dalam bingkai peraturan perpajakan yang ada.
Menurut Zain (2016) perencanaan pajak adalah merupakan tindakan
struktural yang terkait dengan kondisi konsekuensi potensi pajaknya, yang
tekanannya kepada pengendalian setiap transaksi yang ada konsekuensi pajaknya,
tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah
pajaknya yang akan di transfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut
penghindaran pajak (tax avoidance) yang merupakan perbuatan legal yang masih
dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan pajak dan bukan
penyelundupan pajak. Sedangkan Suandy (2015) mendefinisikan perencanaan
pajak (tax planning) sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau
sekelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga utang pajak, baik PPh maupun
beban pajak yang lainnya berada pada posisi yang seminimal mungkin.
Perencanaan pajak sama dengan halnya tax Avoidance karena secara hakikat
ekonomis keduanya berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak
(after tax return) karena pajak merupakan unsur pengurangan laba yang tersedia
baik untuk dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan
kembali. Perencanaan perpajakan umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan
apakah suatu transaksi atau fenomena terkena pajak. Kalau transaksi tersebut
terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah
pajaknya, selanjutnya apakah pembayaran pajak dimaksud dapat ditunda
pembayarannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar