Senin, 16 Mei 2022

Beban Pajak Tangguhan (skripsi tesis dan disertasi)

Beban pajak tangguhan adalah beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi (laba dalam laporan keuangan untuk pihak eksternal) dengan laba fiskal (laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak) (Harnanto, 2015). Pengakuan pajak tangguhan berdampak terhadap berkurangnya laba atau rugi bersih sebagai akibat adanya kemungkinan pengakuan beban pajak tangguhan dan manfaat pajak tangguhan (Waluyo, 2016). Menurut Purba (2016) menyatakan bahwa penyebab perbedaan antara beban pajak penghasilan dengan PPh terutang dapat dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu : 1. Perbedaan Permanen atau Tetap Perbedaan ini terjadi karena berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, ada beberapa perbedaan penghasilan yang tidak objek pajak sedangkan secara komersial penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan. Perbedaan ini mengakibatkan laba fiskal berbeda dengan laba komersial secarapermanen. Perbedaan permanen disebabkan karena adanya penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final (PPh final), dan adanya non-deductible expenses, misalnya penghasilan bunga deposito. Laporan keuangan komersial melaporkannya sebagai penghasilan lain-lain, sedangkan laporan keuangan fiskal tidak karena telah dikenakan PPh final. Selain itu terdapat beberapa jenis beban yang tidak boleh menjadi pengurang oleh Undang-Undang Perpajakan. Sebagai contoh yaitu biaya sumbangan, dimana dalam laporan keuangan komersial, biaya sumbangan diakui sebagai pengurang untuk menghitung laba komersial (laba akuntansi) sedangkan, laporan keuangan fiskal tidak mengakui biaya sumbangan kecuali memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Mumyls, 2016). 2. Perbedaan Temporer atau Waktu (Sementara) Perbedaan ini terjadi berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang Perpajakan merupakan penghasilan atau biaya yang boleh dikurangkan pada  periode akuntansi terdahulu atau periode akuntansi berikutnya dari periode sekarang, misalnya : 1) Metode penyusutan, yang diakui fiskal adalah saldo menurun dan garis lurus 2) Metode penilaian persediaan, yang diakui fiskal adalah FIFO dan rata-rata 3) Rugi laba selisih kurs, yang diakui fiskal adalah kurs dari Menteri Perekonomian sedangkan yang diakui oleh akuntansi adalah kurs dari Bank Indonesia. Beban pajak tangguhan harus diakui untuk setiap beda temporer kena pajak, namun tidak semua beda temporer dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal. Menurut Purba (2016) terdapat pengecualian-pengecualian sebagai berikut : 1. Kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari beda temporer investasi pada perusahaan asosiasi, anak perusahaan, dan join venture tidak diakui apabila induk perusahaan dan patner dapat mengendalikan waktu reversal beda temporer tersebut. 2. Kewajiban pajak tangguhan tidak diakui dari beda temporer yang muncul dari pengakuan awal goodwill yang berasal dari penggabungan usaha. 3. Kewajiban pajak tangguhan tidak diakui dari beda temporer yang muncul dari pengakuan aset dan kewajiban dalam suatu transaksi yang bukan merupakan transaksi penggabungan usaha. Transaksi penggabungan usaha tersebut tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba yang dikenakan pajak. Beda waktu terjadi adanya perbedaan pengakuan besarnya waktu secara akuntansi komersial dibadingkan dengan secara fiskal. Selisish dari perbedaan pengakuan antara laba akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal yang akan menghasilkan koreksi berupa koreksi positif dan koreksi negative. Koreksi positif akan menghasilkan aset pajak tangguhan sedangkan koreksi negatif akan menghasilkan beban pajak tangguhan. Sedangkan menurut Philips (2016) perhitungan tentang beban pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan indikator membobot beban pajak tangguhan dengan total aset. Hal itu dilakukan untuk pembobotan beban pajak tangguhan dengan total asset pada periode t-1 untuk memperoleh nilai yang terhitung dengan proposional.

Tidak ada komentar: