Beban pajak tangguhan adalah beban yang timbul akibat perbedaan
temporer antara laba akuntansi (laba dalam laporan keuangan untuk pihak
eksternal) dengan laba fiskal (laba yang digunakan sebagai dasar perhitungan
pajak) (Harnanto, 2015). Pengakuan pajak tangguhan berdampak terhadap
berkurangnya laba atau rugi bersih sebagai akibat adanya kemungkinan
pengakuan beban pajak tangguhan dan manfaat pajak tangguhan (Waluyo, 2016).
Menurut Purba (2016) menyatakan bahwa penyebab perbedaan antara beban
pajak penghasilan dengan PPh terutang dapat dikategorikan dalam dua kelompok,
yaitu :
1. Perbedaan Permanen atau Tetap
Perbedaan ini terjadi karena berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, ada beberapa perbedaan penghasilan yang tidak objek
pajak sedangkan secara komersial penghasilan tersebut diakui sebagai
penghasilan. Perbedaan ini mengakibatkan laba fiskal berbeda dengan laba
komersial secarapermanen.
Perbedaan permanen disebabkan karena adanya penghasilan yang bukan
merupakan objek pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
(PPh final), dan adanya non-deductible expenses, misalnya penghasilan bunga
deposito. Laporan keuangan komersial melaporkannya sebagai penghasilan
lain-lain, sedangkan laporan keuangan fiskal tidak karena telah dikenakan PPh
final. Selain itu terdapat beberapa jenis beban yang tidak boleh menjadi
pengurang oleh Undang-Undang Perpajakan. Sebagai contoh yaitu biaya
sumbangan, dimana dalam laporan keuangan komersial, biaya sumbangan
diakui sebagai pengurang untuk menghitung laba komersial (laba akuntansi)
sedangkan, laporan keuangan fiskal tidak mengakui biaya sumbangan kecuali
memenuhi ketentuan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf I sampai dengan
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Mumyls,
2016).
2. Perbedaan Temporer atau Waktu (Sementara)
Perbedaan ini terjadi berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang
Perpajakan merupakan penghasilan atau biaya yang boleh dikurangkan pada periode akuntansi terdahulu atau periode akuntansi berikutnya dari periode
sekarang, misalnya :
1) Metode penyusutan, yang diakui fiskal adalah saldo menurun dan garis lurus
2) Metode penilaian persediaan, yang diakui fiskal adalah FIFO dan rata-rata
3) Rugi laba selisih kurs, yang diakui fiskal adalah kurs dari Menteri
Perekonomian sedangkan yang diakui oleh akuntansi adalah kurs dari Bank
Indonesia.
Beban pajak tangguhan harus diakui untuk setiap beda temporer kena pajak,
namun tidak semua beda temporer dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal.
Menurut Purba (2016) terdapat pengecualian-pengecualian sebagai berikut :
1. Kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari beda temporer investasi pada
perusahaan asosiasi, anak perusahaan, dan join venture tidak diakui apabila
induk perusahaan dan patner dapat mengendalikan waktu reversal beda
temporer tersebut.
2. Kewajiban pajak tangguhan tidak diakui dari beda temporer yang muncul dari
pengakuan awal goodwill yang berasal dari penggabungan usaha.
3. Kewajiban pajak tangguhan tidak diakui dari beda temporer yang muncul dari
pengakuan aset dan kewajiban dalam suatu transaksi yang bukan merupakan
transaksi penggabungan usaha. Transaksi penggabungan usaha tersebut tidak
mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba yang dikenakan pajak.
Beda waktu terjadi adanya perbedaan pengakuan besarnya waktu secara
akuntansi komersial dibadingkan dengan secara fiskal. Selisish dari perbedaan
pengakuan antara laba akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal yang akan
menghasilkan koreksi berupa koreksi positif dan koreksi negative. Koreksi positif
akan menghasilkan aset pajak tangguhan sedangkan koreksi negatif akan
menghasilkan beban pajak tangguhan. Sedangkan menurut Philips (2016)
perhitungan tentang beban pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan
indikator membobot beban pajak tangguhan dengan total aset. Hal itu dilakukan
untuk pembobotan beban pajak tangguhan dengan total asset pada periode t-1
untuk memperoleh nilai yang terhitung dengan proposional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar