Non Performing Loan (NPL) pada bank konvensional merupakan rasiokeuangan yang bekaitan dengan risiko kredit. Non Performing Loan menunjukankemampuan manajemen bank dalam mengelola pembiayaan bermasalah yangdiberikan oleh bank. Sehingga semakin tinggi rasio ini maka akan semakin semakinburuk kualitas kredit bank yang menyebabkan jumlah kredit bermasalah semakinbesar maka kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah semakin besar.Kredit dalam hal ini adalah kredit yang diberikan kepada pihak ketiga tidaktermasuk kredit kepada bank lain. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitaskurang lancar, diragukan dan macet (Almilia, 2005).Menurut Untung (2005) me-netapkan jenjang kualitas kredit sebagai berikut :1. Kredit lancar merupakan pemba- yaran yang tepat waktu.2. Kredit yang dalam perhatian khusus terdapatnya tunggakan pembayaran pokokpinjaman dan bunga sampai dengan 90 hari.3. Kredit kurang lancar terdapatnya tunggakan pembayaran pokok pinjaman danbunga yang telah melampaui 90 sampai dengan 180 hari.4. Kredit diragukan terdapatnya tunggakan pembayaran pokok pinjaman danbunga yang telah melampaui 180 sampai dengan 270 hari.5. Kredit macet terdapatnya tunggakan pembayaran pokok pinjaman dan bungayang telah melampaui 270 har
Tidak ada komentar:
Posting Komentar