Laporan keuangan pada dasarnya merupakan media informasi yang merangkum semua aktivitas perusahaan dan biasanya dilaporkan atau disajikan dalam bentuk laporan neraca dan laporan laba rugi pada saat tertentu atau waktu tertentu, dan pada akhirnya digunakan sebagai alat informasi dalam mengambil kebijakan atau keputusan bagi para pemakai laporan keuangan sesuai dengan kepentingannya masing-masing.Definisi laporan keuangan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia melalui “Standar Akuntansi Keuangan” (2012 : 1) dinyatakan dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan paragraf 7 adalah sebagai berikut :“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan. Laporan keuangan yang lengkap, biasanya meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang disajikan dengan berbagai cara seperti laporan arus kas atau laporan arus dana), catatan atau laporan lain serta materi penjelasan yang merupakanbagian integral dari laporan keuangan. Disamping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya informasi keuangan, segmen industridan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”.Sedangkan menurut S. Munawir dalam bukunya yang berjudul “Analisis Laporan Keuangan“ (2010: 5) mengemukakan definisi laporan keuangan sebagai berikut :“Laporan keuangan merupakan dua daftar yang disusun oleh akuntan pada akhir periode untuk suatu perusahaan. Kedua daftar itu adalah daftar neraca atau daftar posisi keuangan dan daftar pendapatan atau daftar laba-rugi. Pada waktu akhir-akhir ini sudah menjadi suatu kebiasaan bagi perusahaan-perusahaan untuk
menambahkan daftar ketiga, yaitu daftar surplus atau daftar laba yang tidak dibagikan (laba ditahan)”.Selanjutnya menurut Kasmir dalam bukunya yang berjudul “Analisis Laporan Keuangan” (2011 : 7) mengatakan bahwa laporan keuangan adalah laporan yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalamsuatu periode tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar