Pengertian koperasi sendiri secara harafiah yaitu kata koperasi berasal dari Bahasa Latin “coopere”, yang dalam Bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Maka dapat dikatakan bahwa koperasi ialah melakukan kegiatan/ pekerjaan secara bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan bersama, secara demokratis, terbuka dan sukarela. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 yang menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyatakan bahwa: “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.” Dengan kata lain koperasi yang merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang berkesempatan untuk mendapatkan keuntungan tanpa melalaikan tujuan utama yaitu menyejahterakan para anggotanya.
Dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia). Dengan demikian, koperasi merupakan sakaguru perekonomian nasional. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama yang harus dipegang koperasi, namun demikian harus tetap diusahakan tercapainya kemakmuran, keadilan dan kemajuan koperasi, karena kemajuan koperasi tidak terlepas dari partisipasi anggota dan pengelolaan secara profesional. Menurut Muljono (2012:28) ada beberapa langkah penyusunan strategi dalam rangka menyejahterakan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan ukuran finansial dilakukan seperti berikut: 1.Berapa besar tambahan aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diinginkan, berapa yang berupa berbagai cadangan yang akan digunakan untuk pendidikan dan untuk menyejahterakan anggota, dan berapa Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan dibagikan kepada
anggota merupakan acuan yang harus diusahakan untuk dapat dicapai. 2.Berdasarkan prediksi tambahan aset, besarnya cadangan yang bisa dibentuk dan besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang ingin dibagikan kepada anggota, maka besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) total yang diinginkan untuk pembentukannya harus dapat diprediksi. 3.Besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) total tersebut dapat dihitung dari Perhitungan Hasil Usaha (PHU) yang mungkin dapat dicapai dengan mengerahkan segenap kemampuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dikurangi dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan. 4.Perhitungan Hasil Usaha (PHU) yang harus diperoleh untuk mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diinginkan sangat bergantung pada Pinjaman yang Diberikan (PYD) dan juga berbagai variabel yang berkaitan dengan bunga kredit, seperti metode perhitungan bunga kredit, tingkat suku bunga kredit, periode angsuran kredit dan jangka waktu kredit, kelancaran angsuran dan kelancaran peluncuran kredit. 5.Pinjaman yang Diberikan (PYD) sangat bergantung pada modal kerja, di mana modal kerja pun sangat bergantung pada kecepatan perputaran modal (turn over). 6.Turn over juga sangat bergantung pada berbagai variabel berkaitan bunga kredit, seperti metode perhitungan bunga kredit, tingkat suku bunga kredit, periode angsuran kredit dan jangka waktu kredit, seperti besarnya bunga yang akan diperoleh.
7.Modal kerja dapat berasal dari modal sendiri atau modal luar, berapa modal sendiri yang dibutuhkan dan berapa modal luar yang dibutuhkan untuk membentuk modal kerja dengan tingkat turn over yang mungkin dicapai. 8.Modal sendiri, baik simpanan pokok maupun simpanan wajib, berkaitan dengan hak anggota, berupa kesejahteraan, pendidikan, pelatihan, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). 9.Modal luar berkaitan dengan penghasilan bunga simpanan atau bunga hutang atau jasa modal penyertaan. Apakah bunga dan jasa tersebut cukup menarik bagi seseorang yang akan memberikan modal luar bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP)? 10.Bunga simpanan, bunga hutang dan jasa modal penyertaan merupakan komponen biaya yang biasanya besarnya adalah nomor dua setelah gaji pengelola dan pengurus. Berapa besarnya bunga maupun jasa dapat diprediksi berdasarkan modal luar yang diinginkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Koperasi di Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Melihat hal tersebut maka keberadaan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menggambarkan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi yang berkembang saat ini telah banyak meninggalkan peran tersebut, mengingat koperasi juga perlu berkembang demi kelanjutannya, anggota juga harus sejahtera dan pengurus harus bisa mengupayakannya. Berpijak pada pokok pemikiran mengenai pengertian koperasi tersebut, maka pemahaman yang terkandung dalam pengertian koperasi tersebut menurut Sudarwanto (2013:19) adalah: 1.Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, dengan tujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya 2.Karena merupakan suatu perkumpulan, maka bentuk kerjasama yang dibangun koperasi bersifat sukarela, dan masing-masing anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama 3.Mengingat tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, maka masing-masing anggota berkewajiban dan memiliki tanggungjawab untuk mengembangkan serta mengawasi usaha koperasi 4.Untuk mewujudkan tujuan koperasi, maka dibentuk badan usaha yang memiliki aktivitas usaha yang dikelola secara demokratis 5.Sebagai konsekuensi atas peran atau partisipasi anggota dalam mengembangkan usaha koperasi, maka resiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung bersama dan dibagi secara adil.
Maka dari itu, sesuai dengan tujuan dan landasan berdirinya koperasi dapat disimpulkan bahwa di dalam koperasi terdapat orang-orang yang saling bekerjasama khususnya dalam hal pendanaan, baik itu mencari dana (pinjaman) maupun menampung dana (simpanan). Setiap pihak yang berada dalam koperasi selalu berhubungan walaupun itu secara tidak langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar