Kamis, 26 Mei 2022

Pengertian kepatuhan wajib pajak (skripsi, tesis, dan disertasi)

 menurut para ahli :1.Menurut Nurmantu yang dikutip oleh (Alviansyah 2011, dalam Ilhamsyah dkk, 2016), kepatuhan wajib pajak adalah suatu keadaan wajib pajak dimana dia memenuhi semua hal yang menjadi kewajiban kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak pajak yang dia dapat.2.Menurut (E. Eliyani 2006, dalam Amalia dkk, 2016) menyatakan bahwa kepatuhan wajib pajak didefinisikan sebagai memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayarkan pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaan. Ketidak patuhan timbul kalau salah satu syarat definisi tidak terpenuhi.3.Pendapat lain tentang kepatuhan wajib pajak juga dikemukakan oleh Novak (2006) seperti dikutip oleh Suhartono (2010) dalam Amalia dkk (2016), yang menyatakan adanya kepatuhan wajib pajak adalah :a.Kedisiplinan membayar pajakTingkat kedisiplinan wajib pajak sangat erat halnya dengan kepatuhan wajib pajak, semakin banyak wajib pajak yang disiplin dalam membayar pajak maka semakin mengingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pajak.b.Tingkat Pengetahuan terhadap Pajak Pengetahuan terhadap pajak meliputi bagian dari fungsi dan tujuan dari pajak itu sendiri, wajib pajak harus memiliki pengetahuan dasar mengenai pajak.
c.Sosialisasi tentang Pajak Sosialisasi tentang pajak akan membuat wajib pajak memiliki pemahaman secara langsung serta memiliki kesadaran langsung terhadap pentingnya pajak itu sendiri.d.Sosialisasi tentang Sanksi Administrasi Pajak Sosialisasi ini memiliki tujuan agar wajib pajak tidak menganggap enteng tentang sanksi administrasi pajak dan akan membuat wajib pajak sadar serta patuh terhadap pembayaran pajak.e.Wajib pajak paham dan berusaha memahami UU PerpajakanWajib pajak yang paham dan memiliki kesadaran terhadap pajak harus mengetahui secara jelas apa saja peraturan yang mengatur pajak terutama UU Perpajakan. f.Patuh terhadap Pajak Wajib pajak harus memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat dengan waktunya, karena jika wajib pajak tidak membayar tepat dengan waktunya maka wajib pajak akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.4.Menurut Norman D. Nowak (Moh. Zain: 2004), Kepatuha Wajib Pajakmemiliki pengertian yaitu: Suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi di mana:a.Wajib pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.b.Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelasc.Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar.d.Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.5.Menurut Erard dan Feinstein yang di kutip oleh Chaizi Nasucha dan di kemukakan kembali oleh Siti Kurnia (2006) pengertian kepatuhan wajib pajak adalah rasa bersalah dan rasa malu, persepsi wajib pajak atas kewajaran dan keadilan beban pajak yang mereka tanggung, dan pengaruh kepuasan terhadap pelayanan pemerintah.
6.Menurut Safri Nurmanto dalam Siti Kurnia Rahayu (2010) mengatakan bahwa kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai sutau keadaan di mana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya

Tidak ada komentar: