Kamis, 26 Mei 2022

Informasi umum terkait pajak kendaraan bermotor (skripsi, tesis, dan disertasi)

Subjek pajakPasal 4 UU No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.b.Wajib pajakWajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang berupa suatu badan maka kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa dari badan tersebut.
 c.Objek pajakBerdasarkan Pasal 3 UU No. 28 Tahun 2009, Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan Bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).d.Pengecualian objek pajakdari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:1.Kereta Api2.Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluarpertahanan dan keamanan negara.3.Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.4.Objek pajak lainya yang di tetapkan dalam peraturan Daerah.e.Dasar pengenaan pajakMenurut undang-undang No 7 pasal 6 Tahun 2001 tentang pajak kendaraan bermotor menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak dihitung sebagai perkalian dari 2 unsur pokok yaitu :1.Nilai jualkendaraan bermotor2.Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.f.Tarif pajakMenurut undang-undang No 51 Tahun 2008 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam pasal 18 dibagi menjadi 4 yaitu :1.1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bukan umum.2.1 % (satu persen) untuk kendaraan umum.
1 % (satu persen) untuk kereta gandeng dan kereta tempel.4.0,5 % (nol koma liam persen) untuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak

Tidak ada komentar: