Senin, 16 Mei 2022

Pengertian dan Ruang Lingkup Pembangunan Berkelanjutan (skripsi tesis dan disertasi)

Pengertian pembangunan berkelanjutan sejak diperkanalkan oleh World Commission on Environment and Development(WCED) sebagaimana tertuang dalam Our Common Future atau laporan Brundtland,sampai saat ini masih masuk dalam ranah perdebatan antar para ahlilingkungan. Hal ini menimbulkan banyak inteprestasi definisi mengenai pembangunan berkelanjutan. Berikut beberapa pengertian mengenai pembangunan berkelanjutan. Ordóñez dan Duinker(2010)menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pertamasebuahkapasitas dalam memelihara stabilitasekologi, sosial dan ekonomi dalam transformasi jasa biosfir kepada manusia, keduamemenuhi dan optimasi kebutuhan pada saat ini dan generasi mendatang, ketigakegigihan atas sistem yang diperlukan dan dikehendaki (sosio-politik atau alam) dalam waktu tak terbatas, keempatintegrasi dari aspek etika, ekonomi, sosial dan lingkungan secara koheren sehingga generasi manusia dan makkhluk hidup lain
dapat hidup pada saat ini maupaun pada masa mendatang tanpa batas, kelimamemenuhi kebutuhan dan aspirasi dibawah faktor pembatas lingkungan, sosial dan teknologi, keenamhidup secara harmoni dengan alam dan yang lainnya dan ketujuhmenjaga kualitas hubungan antara manusia dan alam.International Union for Conservation of Nature and Natural Resources(IUCN) (1980) dalam world conservation strategymendefinisikan untuk menjadi sebuah pembangunan berkelanjutan, pelaksanaan pembangunan harus mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial maupun ekonomi yang berbasis pada sumberdaya kehidupan dan mempertimbangkan keuntungan ataupun kerugian jangka panjang maupun jangka pendek dari sebuah tindakan alternatif. Sementara itu Food and Agriculture Organization(1995) melalui komisi perikanan mengartikan pembangunan berkelanjutan, yang dituangkan dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries, adalah pelestarian dan pengelolaan sumberdaya alam ditujukan untuk menjamin keberlanjutan kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. Pengembangan konsevasi sepertitanah, air, tanaman dan sumberdaya genetik tidak menyebabkan degradasi lingkungan, menggunakan teknologiyang tepat dan dapat diterima secara sosial dan ekonomi.Undang–undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Berpijak dari pengertian-pengertian di atas, paradigma pembangunan yang semula berfokus pada pertimbangan ekonomi semata bergeser kepada paradigma pembangunan dengan sektor lingkungan dan sosial sebagai sektor yang tidak bisa ditinggalkan.

Tidak ada komentar: