Menurut PSAK no: 46 (2016) adapun ketentuan sbb:
1. Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Yaitu pengakuan aset atau kewajiban Pajak Tangguhan didasarkan pada
fakta bahwa adanya kemungkinan pemulihan aset atau pelunasan kewajiban
yang mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil
atau lebih besar. Akan tetapi, apabila akan terjadi pembayaran pajak yang lebih
besar dimasa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan,
harus diakui sebagai suatu kewajiban.
Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya :
Deferred Tax Expense xxx
Deferred Tax Liabilities xxx
2. Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset)
Yaitu dapat diakui apabila ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil pada masa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi
keuangan, harus diakui sebagai suatu aset. Dengan kata lain apabila
kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang lebih kecil akan
dicatat sebagai aset pajak tangguhan.
Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya :
Deferred Tax Asset xxx
Deferred Tax Income xxx
Adapun metode penangguhan dalam pajak penghasilan yakni :
1) Metode Penangguhan (Deferred Method)
Metode ini menggunakan pendekatan laba rugi (Income Statement
Approach) yang memandang perbedaan perlakuan antara akuntansi dan
perpajakan dari sudut pandang laporan laba rugi, yakni kapan suatu
transaksi diakui dalam laporan laba rugi baik dari segi komersial maupun
fiskal. Pendekatan ini mengenal istilah perbedaan waktu dan perbedaan
permanen. Hasil hitungan dari pendekatan ini adalah pergerakan yang akan
diakui sebagai pajak tangguhan pada laporan laba rugi.
Metode ini lebih
menekankan matching principle pada periode terjadinya perbedaan tersebut.
2) Metode Aset dan Kewajiban (Asset-Liability Method)
Metode ini menggunakan pendekatan neraca (Balance Sheet
Approach) yang menekankan pada kegunaan laporan keuangan dalam
mengevaluasi posisi keuangan dan memprediksikan aliran kas pada masa
yang akan datang. Pendekatan neraca memandang perbedaan perlakuan
akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang neraca, yakni perbedaan antara
saldo buku menurut komersial dan dasar pengenaan pajaknya. Pendekatan
ini mengenal istilah perbedaan temporer dan perbedaan non-temporer.
3) Metode Bersih dari Pajak (Net-of-Tax Method)
Metode ini tidak ada pajak tangguhan yang diakui. Namun,
konsekuensi pajak atas perbedaan temporer tidak dilaporkan secara terpisah,
sebaliknya diperlakukan sebagai penyesuaian atas nilai aset atau kewajiban
tertentu dan penghasilan atau beban yang terkait. Dalam metode ini, beban
pajak yang disajikan dalam laporan laba rugi sama dengan jumlah pajak
penghasilan yang terhutang menurut SPT tahunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar