Senin, 16 Mei 2022

Penentuan Pajak Tangguhan (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut PSAK no: 46 (2016) adapun ketentuan sbb: 1. Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities) Yaitu pengakuan aset atau kewajiban Pajak Tangguhan didasarkan pada fakta bahwa adanya kemungkinan pemulihan aset atau pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil atau lebih besar. Akan tetapi, apabila akan terjadi pembayaran pajak yang lebih besar dimasa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu kewajiban. Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya : Deferred Tax Expense xxx Deferred Tax Liabilities xxx 2. Aset Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset) Yaitu dapat diakui apabila ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil pada masa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu aset. Dengan kata lain apabila kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang lebih kecil akan dicatat sebagai aset pajak tangguhan. Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya : Deferred Tax Asset xxx Deferred Tax Income xxx Adapun metode penangguhan dalam pajak penghasilan yakni : 1) Metode Penangguhan (Deferred Method) Metode ini menggunakan pendekatan laba rugi (Income Statement Approach) yang memandang perbedaan perlakuan antara akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang laporan laba rugi, yakni kapan suatu transaksi diakui dalam laporan laba rugi baik dari segi komersial maupun fiskal. Pendekatan ini mengenal istilah perbedaan waktu dan perbedaan permanen. Hasil hitungan dari pendekatan ini adalah pergerakan yang akan diakui sebagai pajak tangguhan pada laporan laba rugi. 
Metode ini lebih menekankan matching principle pada periode terjadinya perbedaan tersebut. 2) Metode Aset dan Kewajiban (Asset-Liability Method) Metode ini menggunakan pendekatan neraca (Balance Sheet Approach) yang menekankan pada kegunaan laporan keuangan dalam mengevaluasi posisi keuangan dan memprediksikan aliran kas pada masa yang akan datang. Pendekatan neraca memandang perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang neraca, yakni perbedaan antara saldo buku menurut komersial dan dasar pengenaan pajaknya. Pendekatan ini mengenal istilah perbedaan temporer dan perbedaan non-temporer. 3) Metode Bersih dari Pajak (Net-of-Tax Method) Metode ini tidak ada pajak tangguhan yang diakui. Namun, konsekuensi pajak atas perbedaan temporer tidak dilaporkan secara terpisah, sebaliknya diperlakukan sebagai penyesuaian atas nilai aset atau kewajiban tertentu dan penghasilan atau beban yang terkait. Dalam metode ini, beban pajak yang disajikan dalam laporan laba rugi sama dengan jumlah pajak penghasilan yang terhutang menurut SPT tahunan

Tidak ada komentar: