Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara. Bahkan banyak negara
yang mengandalkan penerimaaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara yang
utama. Selain itu, pajak bagi pemerintah merupakan sumber pendapatan yang
cukup potensial untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan. Sedangkan
bagi perusahaan pajak merupakan biaya yang bentuk pengembaliannya tidak
diterima secara langsung, baik berupa barang, jasa atau dana, sehingga beban
pajak harus diperhitungkan dalam setiap keputusan yang melibatkannya.
Terdapat beberapa definisi menurut para ahli. Salah satu pendapat yaitu dari
Rochmat Soemitro, “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum” (Mardiasmo, 2016).
Pendapat lain yang diungkapkan oleh Andriani (2012), pajak adalah iuran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran umum
berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan. Berdasarkan
pendapat Smeeth menyatakan bahwa pajak adalah prestasi kepada pemerintah
yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa
adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual, maksudnya
adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Berdasarkan pendapat para ahli yang telah disebutkan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
1. Iuran dari rakyat kepada negara, Yang berhak memungut pajak hanyalah
negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang, Pajak dipungut berdasarkan atau dengan
kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal balik atau konstraprestasi dari negara yang secara langsung
yang dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya
konstraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaranpengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar