Kredit non lancar (Non Performing Loan) adalah kredit yang kolektibilitasnya sudah dikategorikan kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif.Non Performing Loan (NPL) merupakan persentase kreditbermasalah (dengan kriteria kurang lancar, diragukan dan macet terhadap total kredit yang disalurkan). NPL dapat juga diartikan sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan baik akibat
faktor kesengajaan yang dilakukan oleh debitur maupun faktor ketidaksengajaan yang berasal dari faktor luar (Meydianawathi, 2006).Rasio NPL dapat diformulasilasikan sebagi berikut :NPL = Kredit Bermasalah/Total Kredit x 100%Kredit digolongkan non lancar, apabila terdapat tunggakan pokok kredit maupun bunga. Hal ini disebabkan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran pokok atau membayar bunga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara bank dengan debitur. Tunggakan pokok kredit maupun bunga menyebabkan kemampuan bank untuk menyalurkan kredit menjadi terpengaruh karena berkurangnya dana yang akan disalurkan untuk kredit. Di sisi lain, bank harus membentuk penyisihan cadangan piutang ragu-ragu untuk menutup resiko kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar