Dasar hukum penerbitan Sertifikat Bank Indonesi adalah peraturan Bank Indonesia No. 4/10/PBI/2002 tanggal 18 November 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia. Penjualan Sertifikat Bank Indonesia diprioritaskan kepada lembaga perbankan. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan masyarakat baik perorangan maupun perusahaan untuk dapat memiliki Sertifikat Bank Indonesia. Pembelian Sertifikat Bank Indonesia oleh masyarakat tidak dapat dilakukan secara langsung dengan Bank Indonesia melainkan harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Dilihat dari nilai nominalnya Sertifikat Bank Indonesia yang terendah Rp.50.000.000,- sampai dengan yang tertinggi Rp.100.000.000.000,-. Pembelian Sertifikat Bank Indonesia oleh masyarakat minimal Rp.100.000.000,- dan selebihnya dengan kelipatan Rp.50.000.000,-. Pembelian Sertifikat Bank Indonesia memperoleh hasil diskonto yang besarnya adalah nilai nominal dikurangi dengan nilai tunai. Penjualan Sertifikat Bank
Indonesia dilakukan melalui lelang. Jumlah Sertifikat Bank Indonesia yang akan dilelang diumumkan setiap hari selasa. Lelang Sertifikat Bank Indonesia diadakan setiap hari rabu dan peserta mengajukan penawaran jumlah Sertifikat Bank Indonesia yang ingin dibeli serta tingkat diskontonya. Tingkat diskonto Sertifikat Bank Indonesia tidak ditentukan oleh Bank Indonesia melainkan oleh peserta lelang itu sendiri. Semakin rendah tingkat diskonto yang ditawarkan oleh peserta, maka semakin besar kemungkinan peserta tersebut memenangkan lelang. Pihak pembeli Sertifikat Bank Indonesia memperoleh Bilyet Deposit Simpanan (BDS) sebagai bukti atas penyimpanan fisik warkat Sertifikat Bank Indonesia pada Bank Indonesia tanpa dipungut biaya penyimpanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar