Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia pasal 3 ayat 1, Sertifikat Bank Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut : a)Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,00 b)Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh tempo.
c)Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto. d)Diterbitkan tanpa warkat (scripless). Artinya Sertifikat Bank Indonesia yang diterbitkan tanpa adanya fisik Sertifikat Bank Indonesia itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang Sertifikat Bank Indonesia hanya berupa pencatatan elektronik. e)Dapat dipindahtangankan (negotiable).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar