Pada dasarnya tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Koperasi berdiri sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan didasari asas kekeluargaan. Namun dalam praktiknya, usaha koperasi selalu disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Menurut Muljono (2012:4) jenis koperasi dibedakan menurut hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan kegiatan usaha secara umum, koperasi dapat dikelompokkan menjadi: 1.Koperasi Konsumen. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi. 2.Koperasi Produsen. Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk yang kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi. 3.Koperasi simpan-pinjam. Koperasi simpan-pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggota. Berdasarkan latar belakang anggota, koperasi dapat dikelompokkan menjadi: 1.Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhan mereka, terutama kebutuhan di bidang pertanian. 2.Koperasi Pasar, yaitu koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
3.Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang beranggotakan siswa sekolah, karyawan sekolah, dan guru. 4.Koperasi Pegawai Negeri, yaitu koperasi yang beranggotakan pegawai negeri. Sedangkan yang lain ialah koperasi berdasarkan kondisi anggotanya dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 terdiri dari: 1.Koperasi Primer Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. 2.Koperasi Sekunder Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakakn koperasi. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar