Dalam Membayar Pajak Pengertian kepatuhan secara terminologi berarti taat, patuh dan disiplin terhadap perintah/aturan dan sebagainya. Wajib Pajak yang patuh merupakan Wajib Pajak yang taat dalam memenuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perpajakan (Lingga, 2013). Menurut pengamatan Norman D.Nowak sebagaimana dikutip oleh Zain (2007:31), kepatuhan Wajib Pajak memiliki pengertian yaitu suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi di mana:
1.Wajib Pajak paham atau berusaha untuk memahamisemua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; 2.Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas; 3.Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar; 4.Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012, Wajib Pajak dikatakan patuh apabila memiliki kriteria sebagai berikut: 1.Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; a.Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dilakukan tepat waktu; b.Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) yang terlambat dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; c.Seluruh surat pemberitahuan Masa dalam tahun terakhir sebelum tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu untuk Masa Pajak Januari sampai November telah disampaikan; dan d.Seluruh Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksdu pada (b) telah disampaikan tidak lewat batas waktu penyampaian SPT Masa Pajak berikutnya.
2.Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; 3.Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan 4.Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima (5) tahun terakhir. Menurut Nurmantu (2005:148) terdapat dua macam kepatuhan yakni kepatuhan formal dan kepatuhan material. a.Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. b.Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakekat untuk memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Wajib Pajak dikatakan tidak atau kurang patuh apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, seperti tidak mendaftarkan dirinya (tidak memiliki NPWP), tidak membayar/melaporkan pajaknya secara benar sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, atau jumlah yang dibayarkan lebih rendah dari yang sebenarnya (Novita dkk, 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar