Pajak adalah sumber pendapatan negara yang berkontribusi cukup besar
yang dimana dari sumber pendapatan pajak negara itu digunakan untuk
pengeluaran pemerintah. Uang yang diterima dari pajak digunakan oleh negara
untuk menjaga pertahanan negara, miningkatkan mutu pendidikan, jaminan
kesehatan masyarakat, infrastruktur dan keperluan negara yang lainnya.
Adapun fungsi pajak menurut Suandy (2015) ada dua yakni :
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya. 2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh penerapan fungsi pajak tersebut yaitu :
1) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi
konsumsi minuman keras.
2) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk
mengurangi gaya hidup konsumtif.
3) Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk
Indonesia di pasaran dunia.
Tujuan pajak yaitu Pajak diperuntuhkan bagi pengeluran-pengeluaran
pemerintah, dan digunakan untuk membiayai puclic invesment atau pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar