Senin, 16 Mei 2022

Fungsi Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

 Pajak adalah sumber pendapatan negara yang berkontribusi cukup besar yang dimana dari sumber pendapatan pajak negara itu digunakan untuk pengeluaran pemerintah. Uang yang diterima dari pajak digunakan oleh negara untuk menjaga pertahanan negara, miningkatkan mutu pendidikan, jaminan kesehatan masyarakat, infrastruktur dan keperluan negara yang lainnya. Adapun fungsi pajak menurut Suandy (2015) ada dua yakni : 1. Fungsi Anggaran (Budgetair) Yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.  2. Fungsi Mengatur (Regulerend) Yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh penerapan fungsi pajak tersebut yaitu : 1) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras. 2) Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif. 3) Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia. Tujuan pajak yaitu Pajak diperuntuhkan bagi pengeluran-pengeluaran pemerintah, dan digunakan untuk membiayai puclic invesment atau pembangunan.

Tidak ada komentar: