Aset pajak tangguhan terjadi bila laba akuntansi lebih besar daripada laba
fiskalakibat perbedaan temporer. Lebih besarnya laba akuntansi dari laba fiskal
mengakibatkan perusahaan menunda pajak terutang periode mendatang
(Fitriany,2016). Adanya peranan antara aset pajak tangguhan yang akan
dimungkinkan dapat digunakan sebagai indikator manajemen laba. Jika jumlah
aset pajak tangguhansemakin besar maka semakin tinggi manajemen melakukan
manajemen laba (Hakim,2015).
Ikatan Akuntansi Indoneasia (2013) menjelaskan bahwa aset pajak
tangguhan adalah saldo akun di neraca sebagai manfaat pajak yang jumlahnya
merupakan jumlah estimasi yang akan dipulihkan dalam periode yang akan datang
sebagai akibat adanya perbedaan sementara antara standar akuntansi keuangan
dengan peraturan perpajakan dan akibat adanya saldo kerugian yang dapat
dikompensasikan pada periode mendatang. Menurut Waluyo (2014) menyatakan
bahwa aset pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak
penghasilan yang terpulihkan (recovered) pada periode mendatang sebagai
akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kerugian
yang dapat dikompensasi.
Mengacu pada pernyataan dan hasil penelitian terdahulu yang ada, maka
diekspektasikan adanya peranan aset pajak tangguhan yang dapat dimungkinkan
mampu digunakan sebagai indikator adanya manajemen laba. Jika jumlah aset
pajak tangguhan semakin besar makan semakin tinggi manajemen melakukan
manajemen laba (earning management)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar